LINIMASSA.ID, TANGERANG – Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dari Pemprov Banten di Kantor UPTD PPD Samsat Kelapadua Tangerang diserbu warga.
Dalam sehari, ada 2.000 lebih wajib pajak di Kabupaten Tangerang yang antusias membayar pajak kendaraan bermotor.
Bahkan, ada salah satu warga yang membayarkan pajak kendaraannya yang sudah nunggak sejak 2001 atau 24 tahun lalu memanfaatkan Program Pemutihan Pajak 2025 Banten di Kantor UPTD PPD Samsat Kelapadua Tangerang.
Kepala UPTD PPD Samsat Kelapadua Tangerang Ahmad Baehaqi mengatakan, sejak hari pertama program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Banten itu sudah diserbu warga.
“Antusiasme masyarakat Banten khususnya di Kelapadua luar biasa, peningkatannya signifikan. Dari hari pertama kita sudah melyani 2.294 wajib pajak, biasanya sehari 800, jadi meningkat sekitar 3x lipat,” kata Baehaqi di kantornya, Senin 14 April 2025.
Baehaqi menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 itu dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program tersebut, kata Baehaqi, merupakan hadiah untuk warga Banten dari Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.
“Alhamdulillah kita dibantu oleh mitra kita dari kepolisian, Bant Banten dan alhamdulillah support dari Pemkab Tangerang juga ada,” ungkap Baehaqi.
Baehaqi menuturkan, pihaknya menargetkan dari sekira 200 lebih penunggak pajak, ada 140 ribu lebih penunggak pajak yang membayarkan pajak pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Banten ini.
“Setelah kepgub Pemutihan Pajak ini selesai, kalau di data kami masih ada yang menunggak, kami akan razia,” tutur Baehaqi.

Pria 53 tahun itu bercerita, dari ribuan penunggak pajak yang datang, ada wajib pajak yang sudah tak bayar pajak sejak 2001 atau 24 tahun silam.
“Ada juga muncul kendaraan nunggak pajak sejak 2001, STNK udah kucel banget. Untungnya nomor polisinya masih kebaca, kita bantu kita proses. Karena ada program pemutihan ini jadi surat kendaraan bisa hidup kembali. Berarti sudah 24 tahun. Tapi dendanya hilang, pokoknya hilang, hanya bayar pokok tahun berjalan di bawah Rp200 ribu,” beber Baehaqi.
Baehaqi pun menegaskan dan mengajak warga Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini. Pasalnya, program ini merupakan program langka yang belum tentu akan dilaksanakan lagi.
“Saya informasikan, masyarakat Kelapadua Kabupaten Tangerang bagi kendaraannya yang tidak sesuai dengan identitas dan KTP, saya persilakan untuk memanfaatkan momen ini. Balik nama, gratis, tidak ada pungutan apapun, cek fisik juga gratis,” tegas Baehaqi.
Diketahui, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Banten ini sudah dilaksanakan sejak 10 April 2025 hingga 30 Juni mendatang. Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh kantor samsat di wilayah Provinsi Banten.