Bekasi, LINIMASSA.ID – Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka, terkait kasus pagar laut Bekasi. Para tersangka ini terbukti bersalah telah memalsukan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga dari hasil perbuatan tersebut, para tersangka bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Hal itu seperti diungkapkan Brigjen Djuhandhani Rahardjo, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri bahwa para tersangka memalsukan SHM dengan cara memindahkan dari awalnya di darat, beralih ke laut dan dengan luas tanah yang lebih luas lagi.
“Jadi ada 93 sertifikat yang dipindahkan. Dimana sertifikatnya adalah sertifikat di darat, kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi. Sampai miliaran kalau dari keuntungan,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo, memberikan keterangan terkait kasus pagar laut Bekasi, belum lama ini.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan bahwa keuntungan ada pada angka miliaran itu, lantaran tim penyidik menemukan bukti, dari obyek sertifikat-sertifikat tersebut sudah ada yang dijaminkan pada kasus pagar laut Bekasi ini. “Bahkan sudah ada yang dijaminkan di bank,” sambungnya.
Sembilan Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Brigjen Djuhandhani Rahardjo pun merilis sembilan tersangkat atas kasus pagar laut Bekasi. Mereka antara lain:
1. Abdul Rosid, selaku Kades Segarajaya, 2023-saat ini.
2. MS, eks Kades Segarajaya.
3. JM, Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya.
4. Y, Staf Kantor Desa Segarajaya.
5. S, Staf Kantor Desa Segarajaya.
6. AP, Ketua Tim Support PTSL.
7. GG, Petugas Ukur.
8. MJ, Operator Komputer.
9. HS, Tenaga Pembantu Tim Support PTSL.