Bandung, LINIMASSA.ID – Seorang dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah P telah terbukti bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus ini baru terungkap saat korban melaporkan atas kejadian yang dialaminya ketika diperiksa oleh Priguna. Korban melaporkan kasus kekerasan seksual ini pada 18 Maret 2025.
Sebagai informasi, Priguna adalah dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Atau dokter PPDS Unpad.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, membenarkan pihaknya telah menahan Priguna atas kasus pelecehan seksual. “Ya, kami sedang tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan,” kata Kombes Surawan, Rabu, 9 April 2025.
Berikut Fakta Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS

Dokter PPDS Unpad Priguna terbukti telah memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Modusnya ternyata pelaku menyuntik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban.
Fakta lainnya, sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban. Korban merupakan anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat di RSHS Bandung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menerangkan bahwa Priguna meminta korban yang berinisial FH diambil darah. Kemudian tersangka membawa korban dari ruang IGD menuju gedung MCHC di lantai 7 RSHS Bandung. Kejadian ini terjadi pada 18 Maret 2025, pukuk 01.00 WIB.
Setelah pelaku dan korban sampai di gedung MCHC, Priguna kemudian meminta FH mengganti pakaiannya dengan baju operssi warna hijau. Pakaian FH kemudian diminta Priguna. Pada saat itulah Priguna kemudian memasukan jarum ke tangan kiri dan kanan FH sebanyak 15 kali.
Masih menurut Kombes Hendra Rochmawan, Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Dari sana Priguna menyuntikan cairan bening ke selang infus, selang beberapa menit FH merasa pusing dan tak sadarkan diri.
“Setelah FH sadar, korban diminta mengganti pakaian kembali oleh Priguna. Setelah kembali ke ruang IGD, FH baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” jelas Kombes Hendra saat memberikan keterangan.
Lima hari setelah kejadian, Priguna berhasil ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Saat ditangkap Priguna mencoba melakukan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya sendiri dan sempat dirawat, sebelum akhirnya resmi ditahan.