linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syaratnya!
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syaratnya!
News

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syaratnya!

Andra
9 April 2025
Share
waktu baca 2 menit
Perpanjang Pemutihan pajak
Pemprov Bakal Perpanjang Pemutihan pajak kendaraan bermotor
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Program pemutihan pajak kendaraan di Banten bakal segera dilaksanakan. Program ini merupakan kebijakan Gubernur Banten Andra Soni yang sebelumnya telah dilaksanakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kabar ini menjadi informasi membahagiakan bagi masyarakat Banten, terutama para pemilik kendaraan yang selama ini telat membayar pajak, lantaran biaya denda yang terlampau tinggi.

Pemutihan pajak kendaraan di Banten sekaligus denda ini dapat dirasakan masyarakat apabila mereka membayar PKB di tahun 2025 ini.

Pasalnya, Gubernur Banten Andra Soni sudah menegaskan, jika program ini merupakan program yang hanya dilaksanakan di tahun ini, tidak akan dilaksanakan rutin setiap tahun.

Maka dari itu, sebaiknya masyarakat lekas mempersiapkan segala persyaratan program pemutihan pajak kendaraan di Banten dari sekarang, agar tidak ketinggalan.

Soalnya, program ini mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025, atau dua bulan saja. Setelah batas waktu tersebut, Pemprov Banten tidak akan lagi menyelenggarakan program pemutihan pajak ini.

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok/ sanksi PKB, membantu masyarakat menyelesaikan persoalan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Syarat yang harus dipenuhi para wajib pajak jika ingin melakukan pembayaran dengan pemutihan dan penghapusan denda serta perpanjang STNK tahunan di Samsat atau Gerai Samsat.

1. Membawa STNK asli dan fotocopy
2. BPKB asli dan fotocopy
3. KTP asli dan fotocopy pemilik sesuai data kendaraan
4. Surat Kuasa (Jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam pengurusan)

Lalu, bagaimana jika pemilik kendaraan tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan lantaran membelinya second?

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkait hal ini, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menawarkan solusi, jika wajib pajak tidak memiliki KTP asli pemilik lama kendaraan, maka bisa dengan cara balik nama sesuai dengan pemilik baru.

Alasannya, karena hal ini menjadi dasar identitas kepemilikian kendaraan di Banten dan harus segera dilakuan update.

“Jadi harus dilakukan balik nama,” ujarnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan