Yogyakarta, LINIMASSA.ID – Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan berita yang mencoreng nama baik Universitas Gadjah Mada atau UGM. Seorang guru besar UGM dipecat lantaran terbukti telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswa. Guru besar EM berasal dari Fakultas Farmasi.
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan oleh pimpinan UGM lantaran pelanggaran berat yang dilakukan EM.
Pemecatan guru besar UGM sesuai dengan surat keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Pernyataan tersebut seperti yang disampaikan Sekretaris UGM Andi Sandi dalam keterangan resminya belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, dikatakan Andi, EM dinyatakan telah bersalah karena melanggar peraturan rektor. Selain itu EM juga telah melanggar kode etik dosen. Sehingga guru besar UGM dipecat dengan tidak hormat.
Andi menerangkan bahwa, penjatuhan sanksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. “Dengan ini pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen!” kata Andi tegas mengutip isi surat pimpinan UGM.
Kronologi Kasus Kerkerasan Seksual yang Dilakukan EM

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kejadian yang mereka alami kepada Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024 lalu. Kemudian pada awal Agustus hingga Oktober 2024, tim PPKS UGM melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 13 mahasiswa yang melapor kepada tim PPKS UGM.
Andi menjelaskan bahwa terjadinya tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.
“Pelaku mengajak korban dengan alasan diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” terang Andi.
Selama tahap penyidikan, tim
PPKS UGM memeriksa keterangan para korban secara terpisah beserta mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi.
Selain itu, tim PPKS UGM juga menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi terkait tindakan yang dilakukan EM terhadap mahasiswanya.
Masih dikatakan Andi, ada 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.
Andi menegaskan bahwa saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa.
“Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” terangnya.
Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti dan data, dinyatakan bahwa EM terbukti melakukan Pelanggaran Berat.
EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.
Terhitung pada tanggal 12 Juli 2024, sebagai langkah awal dari kampus, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center atau CCRC pada Fakultas Farmasi UGM.