PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Lembaga swadaya masyarakat dan Organisasi masyarakat atau LSM dan Ormas di Pandeglang diimbau untuk tidak meminta jatah tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, Januar Habibi menegaskan bahwa imbauan ini merujuk pada surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024.
“Nah, larangan itu ada tapi tahun 2024 untuk tahun ini belum ada, imbauan ini dikeluarkan agar LSM dan Ormas di Pandeglang tidak tercatat di Kemenkumham maupun pemerintah daerah tidak meminta THR secara paksa,” ungkapnya, Kamis 20 Maret 2025.
Jika ada yang tetap melakukan, warga diminta tak ragu melaporkannya ke pihak berwajib.
“LSM dan Ormas di Pandeglang tidak boleh meminta THR secara paksa, baik ke instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Jika dilakukan secara paksa, tentu ini tidak baik,” ujarnya.
Januar juga menegaskan bahwa dalam penganggaran, pemerintah daerah (Pemda) tidak ada alokasi THR untuk ormas dan LSM.
“Secara anggaran, tidak ada jatah THR untuk ormas dan LSM karena tidak ada mata anggarannya. Jika ada yang memberikan, tentu bisa mengganggu pos anggaran lain dan harus melalui persetujuan yang jelas,” katanya.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat maupun perusahaan terkait permintaan jatah tunjangan hari raya (THR) oleh LSM dan Ormas di Pandeglang.
Ia melanjutkan, terkecuali pemberian itu karena atas dasar keinginan secara pribadi tanpa paksaan. Karena, pemerintah daerah juga mesti melindungi mereka para pengusaha yang tengah berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.
“Karena secara umum kita selaku Pemda harus mengamankan mereka perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Januar berharap ormas dan LSM memahami situasi dan kondisi saat ini serta tidak memaksakan permintaan THR kepada pihak mana pun.
“Mengingat juga penganggaran terkait THR di bulan Ramadan ini kita harus saling memahami menyikapi kondisi yang ada, semoga pelaksanaan kegiatan puasa kita diterima oleh Allah subhanahuata’ala dan THR rezekinya ada dari Allah subhanahuata’ala,” ucapnya.
Meksipun begitu, dirinya mengajak kepada semuanya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.
LSM dan Ormas di Pandeglang Paksa Minta THR Termasuk Premanisme

Polres Pandeglang meminta para pengusaha untuk melaporkan LSM dan Ormas di Pandeglang yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR). Terlebih jika dilakukan dengan cara kekerasan atau intimidasi.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Pandeglang, AKP Abdurahman Taufik mengatakan bahwa masyarakat dan pengusaha untuk dapat melaporkan LSM dan Ormas di Pandeglang yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
Polisi menegaskan tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai premanisme dan akan ditertibkan.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan LSM dan Ormas di Pandeglang atau lainnya lalu meminta THR dengan cara memaksa, itu sudah termasuk premanisme. Kami akan menertibkan demi kenyamanan masyarakat Pandeglang,” ungkapnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 20 Maret 2025.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir LSM dan Ormas di Pandeglang yang melakukan pemaksaan atau kekerasan saat meminta THR. Aktivitas semacam itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tindakan seperti itu masuk ke ranah hukum, apalagi kalau ada unsur pemaksaan dan pemerasan. Ini bisa mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Namun, ia juga menjelaskan pemberian THR secara sukarela tanpa paksaan dapat dikategorikan sebagai santunan.
“Kalau diberikan secara sukarela tanpa ada unsur pemaksaan, itu namanya santunan,” ujarnya.
Polres Pandeglang juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi oknum yang meminta THR secara paksa.
“Kami sudah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan oknum-oknum tersebut,” jelasnya.