LEBAK, LINIMASSA.ID – Angka pernikahan dini dan nikah siri di Lebak mengalami peningkatan yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
Data yang dihimpun oleh Pengadillan Agaman (PA) Rangkasbitung menunjukkan, bahwa jumlah pernikahan di bawah usia 18 tahun semakin tinggi, terutama di daerah pedesaan.
Catatan soal nikah siri di Lebak, pada tahun 2023 total ada 39 perkara itsbat dan 21 perkara merupakan pernikahan di bawah umur atau nikah dini.
Sementara tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan yakni sebanyak 423 perkara dan empat perkara merupakan nikah dini dan tahun 2025 baru ada satu perkara.
Total ada 462 perkara itsbat nikah atau nikah siri di Lebak, dari ratusan perkara yang tercatat ada mayoritas warga yang menikah siri masih di bawah umur antara 15-19 tahun.
“Kalau untuk angka permohonan dispensasi kawin (pernikahan dini) tahun 2024 kemarin hanya ada empat perkara. Tahun 2023 yang lalu, yang mngajukan itsbat nikah 53 persen brumur 15-19 tahun pada saat menikah atau 21 perkara dari total 39 perkara,” kata Hakim PA Rangkasbitung Gushairi, Senin 17 Maret 2025.
Diungkapkannya, praktik pernikahan dini terjadi karena banyak warga Lebak yang masih melakukan nikah siri di Lebak.
“Akan tetapi pernikahan dini banyak terjadi dalam praktik nikah siri di Lebak perkampungan. Kadang bisa dilihat dari perkara pengajuan itsbat nikah karena masih di bawah umur,” tuturnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan umur warga yang melakukan pernikahan di bawah umur masih dalam pendataan. Namun Itsbat pernikahan meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
“Tahun 2024 yang ajukan itsbat nikah 423 perkara, tapi ini blum bisa dilihat datanya berapa usia pada saat pernikahan, untuk tahun 2024, belum dilihat datanya. Jadi belum bisa menentukan usia dalam melaksanakan perkawinan,” katanya.
Fenomena pernikahan dini di Lebak meningkat karena banyaknya pernikahan sirri, yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tekanan sosial, kurangnya pemahaman tentang dampak pernikahan siri, serta rendahnya tingkat pendidikan di beberapa daerah.
“Kalau untuk pernikahan dini tidak tercatat termasuk tinggi. Praktik nikah siri di Lebak masih tergolong tinggi. Sehingga dapat mngakibatkan kerugian bagi pihak perempuan dan anak,” pungkasnya.
Pernikahan dini tidak hanya merugikan secara sosial dan ekonomi, tetapi juga sangat berdampak pada masa depan anak-anak yang terlibat. Pernikahan siri dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental warga yang melakukannya masih di bawah umur, serta menghambat perkembangan pendidikan mereka.
Aktivis Perempuan Soroti Nikah Siri di Lebak yang Tinggi

Aktivis perempuan di Kabupaten Lebak, menyoroti tingginya angka nikah siri di Lebak (tanpa pencatatan resmi) yang terjadi di Lebak tersebut.
Menurut data yang dihimpun oleh organisasi perempuan setempat, nikah siri di Lebak sering kali terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara sah di mata negara.
Salah satu aktivis perempuan Ikatan Mahasisw Lebak (IMALA), Lia Aksanah, menyatakan bahwa nikah siri di Lebak dapat berdampak buruk bagi perempuan dan anak-anak.
“Di Kabupaten Lebak, banyaknya perempuan di bawah umur yang melakulan nikah siri di Lebak. Dikarenakan beberapa faktor, seperti rendahnya pendidikan, tekanan ekonomi keluarganya. sehingga perempuan itu terpaksa melakukan pernikahan siri,” terang Lia, Rabu 19 Maret 2025.
Selain itu, Lia juga menyoroti faktor budaya yang turut berperan dalam tingginya angka pernikahan siri, di mana sebagian masyarakat masih menganggap pernikahan yang dilakukan tanpa akta resmi sebagai hal yang sah.
“Akibatnya perempuan yang melakukan pernikahan siri akan teganggu secara fisik dan mental karena belum siap nya pernikahan. Hal tersebut juga akan berdampak pada anak yang terlahir karena pernikahan siri atau dibawah umur dan si ibu mengakibatkan baby blus juga,” ujarnya.
“Pernikahan siri sering kali mengakibatkan ketidakjelasan status hukum bagi perempuan, terutama dalam hal hak waris, perlindungan hukum, dan hak anak,” sambungnya.
Sementara itu, Hakim PA Rangkasbitung Gushairi, praktik pernikahan dini terjadi karena banyak warga Lebak yang masih melakukan nikah siri di Lebak.
“Akan tetapi pernikahan dini banyak terjadi dalam praktik nikah sirri di kampung. Kadang bisa dilihat dari perkara pengajuan itsbat nikah karena masih dibawah umur,” tuturnya.