PANDEGLANG, LINIMASSA – Jajaran penyidik Satreskrim Polres Pandeglang mengambil sampel Minyakita palsu yang beredar di Pasar Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Pengambilan sampel dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang merasa dirugikan karena kurangnya takaran Minyakita yang dibeli 1 liter tapi isinya hanya 800 Mililiter.
Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan, terkait dugaan Minyakita Palsu, pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus yang beredar di Labuan tersebut.
“Kita langsung turun dan mengambil sampel Minyakita. Untuk didalami,” katanya kepada Radar Banten, Kamis, 6 Maret 2025 sore di lokasi Bazar Ramadan, di jalan Kesehatan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Alfian menerangkan, setelah dilakukan pendalaman, Minyakita Palsu yang beredar di Pasar Labuan untuk produsennya ternyata dari Kota Serang. Setelah melihat dari label tertera di Minyakita Kemasan Botol yang diterima oleh warga
“Karena produsen Minyakita diduga Palsu itu dari Kota Serang. Maka untuk penangan kasus sementara ini diserahkan kepada Polda Banten,” katanya.
Penanganan sementara oleh Polda Banten. Apabila memang dari Polda Banten menyerahkan kasus ditangani di tingkat Polres maka siap menindaklanjutinya.
“Untuk saat ini, sudah kita serahkan ke Polda,” katanya.
Sebelumnya, salah satu warga Labuan, Limah mengaku, kecewa dengan Minyakita yang didapatkannya diduga palsu.
“Isinya tidak sesuai. Kalau di labelnya tertulis 1 liter tapi ternyata hanya 800 mililiter tidak ada satu liter,” katanya.
Takaran Minyakita Palsu Tak Sesuai

Takaran Minyakita tidak sesuai diketahui setelah dirinya melakukan ujicoba menakar ulang menggunakan alat gelas ukur. Setelah dituangkan Minyakita dalam kemasan botol 1 liter ke dalam gelas ukur ternyata hasilnya kurang 200 mililiter.
“Saya kecewa kok bisa kayak gini. Ini kan udah lama, berarti ini merugikan banyak masyarakat,” katanya.
Warga lainnya, Een menerangkan, kalau dirinya suka beli Minyakita di pasar.
“Hari ini heli dua liter, kalau pemakaian satu liter itu buat tiga hari,” katanya.
Kalau masyarakat kecil, diungkapkan Een, setelah beli minyak goreng tidak sempat melakukan penakaran ulang. Paling penting minyak itu tersedia dan harga terjangkau.
“Kalau masyarakat kecil taunya ada ya udah (gak kepikiran untuk menakar ulang barang termasuk minyak yang sudah dibeli). Kalau harga Minyakita kemasan plastik isi 1 liter itu Rp18 ribu sedangkan kemasan botol Rp17.500,” katanya.
Ketika ditanya, bagaimana ketika tahu isi takaran Minyakita kurang, Een mengaku, kecewa.
“Saya selaku konsumen ya kecewa lah, saya merasa dirugikan, saya belinya satu liter ternyata isinya enggak ada satu liter,” katanya.
Kepala Bidang Perdagangan pada Diskoperindag atau Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang Al Anshar Nur yang memiliki sapaan akrab Arlan mengatakan, Minyakita palsu itu minyak subsidi.
“Yang penjualannya Diatur oleh Permendag Nomor 18 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat,” katanya
Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng Minyakita palsu dan menjaga stabilitas harga minyak goreng. Jadi Minyakita ini untuk mengoptimalkan tata kelola minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau.
“Nah untuk Minyak goreng rakyat (Minyakita palsu) itu produsennya yang menunjukan Kemendag istilah di atur Permendagri. Gak sembarang orang bisa menjadi pengecer,” katanya.
Arlan menjelaskan, ketika beli Minyakita palsu kemasan 1 liter, itu isinya 800 mililiter maka kekeliruan ini bisa juga di Produsen pengemas.
“Kalau sampai terjadi seperti itu maka di Permendag nomor 18 tahun 2024 itu ada sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Izin pengemasan juga dicabut karena Minyakita palsu itu merek dagang dikeluarkan oleh Kemendag,” katanya.
Jadi Minyakita palsu ini, brand sipatnya subsidi. Produksinya terbatas karena diatur Permendagri.
“Ketika memang ada Mijyakita palsu isinya tak sesuai maka perlu ditelusuri distibrutor hingga produsen pengemasannya. Dan konsumen bisa mengadukan kepada LPKSM dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” katanya.
Arlan menegaskan, ketika memang hal itu terjadi maka terindikasi penipuan ataupun Minyakita palsu.
“Maka bisa ranah pidana. Bisa melaporkan kepada APH yaitu Kepolisian ada di Unit II terkait Bapok (bahan pokok),” katanya.