SERANG, LINIMASSA.ID – Wakil Ketua DPP PAN Yandri Susanto menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang.
Yandri juga memastikan seluruh partai koalisi Zakiyah-Najib siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) untuk memenangkan pasangan tersebut.
Sebelumnya, MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas pada pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada Senin 24 Februari 2025. Sengketa itu atas gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di Kabupaten Serang paling lambat 60 hari setelah putusan tersebut.
Yandri mengatakan, perolehan suara Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib sebesar 71 persen murni berasal dari rakyat. “KaMin yakin perolehan suara tersebut murni dari masyarakat, karena tidak mau lagi ada korupsi, ingin adanya perubahan,” ujar Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Yandri yang juga sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) membantah keterlibatan dirinya pada Pilkada Kabupaten Serang.
Ia mencontohkan salah satu desa di Kabupaten Serang yang kepala desanya mendukung pasangan Andika-Nanang, akan tetapi suara Zakiyah-Najib unggul di desa tersebut.
“Jadi sebetulnya tidak ada pengaruh saya, saya ini baru jadi Menteri dua minggu, sama kepala desanya saja saya tidak kenal,” ujar Yandri.
Sebagai Ketua Desk Pilkada dari PAN, Yandri memastikan partai koalisi Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib masih solid untuk menghadapi PSU. “Partai koalisi di Kabupaten Serang Insya Allah siap melaksanakan perintah MK,” pungkasnya.
Pilkada Banten Sisakan Anggaran Rp130 Miliar, Apakah Cukup Buat PSU Pilkada Serang Ratu Rachmatu Zakiyah Vs Andika?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatatkan sisa lebih pembiayaan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten senilai Rp130 miliar. Anggaran itu berasal dari dana hibah yang diberikan Pemprov Banten senilai Rp499 miliar.
Ketua KPU Banten M Ihsan membenarkan, bahwa pihaknya masih mengantongi SILPA Pemilu dan Pilkada Banten senilai ratusan miliar itu. “Iya betul, kurang lebih segitu, ” kata Ihsan, Rabu 26 Februari 2025.
Ia mengatakan, SILPA itu nantinya akan dikembalikan ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Provinsi Banten.
Anggota KPU Provinsi Banten M Agus Muslim mengklaim adanya SILPA ini merupakan hasil dari penghematan anggaran yang dilakukan KPU Provinsi Banten. Dia mengatakan, upaya penghematan anggaran itu dilakukan KPU Provinsi Banten sebelum adanya Surat Edaran Presiden Prabowo Subianto.
Katanya, yang berhasil dihemat berasal dari kegiatan-kegiatan yang tidak memperkuat demokrasi maupun proses pilkada di Provinsi Banten.
Menurutnya, kegiatan dan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu dengan adanya penghematan anggaran ini. Justru anggaran yang dipangkas merupakan anggaran yang tidak berfungsi pada penguatan demokrasi dan penguatan tahapan pemilu.
“Ini tidak mengganggu tahapan,” pungkasnya.