SERANG, LINIMASSA.ID – Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Serang akan digelar pada awal bulan April 2025. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Banten M Ihsan.
Ia mengatakan, PSU ini merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang. Yang mana, MK meminta KPU untuk melakukan PSU paling lambat 60 hari setelah dibacakan putusan.
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan koordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang perihal pelaksanaan PSU Pilkada Serang ini. Katanya, persiapan pelaksanaan PSU ini harus dilakukan sesegera mungkin, mengingat batas dari putusan MK itu.
“MK memberikan batasan akhir pelaksanaan PSU selama 60 hari, artinya hingga tanggal 25 April 2025. Waktu 60 hari itu termasuk untuk persiapan logistik, sosialisasi, pemungutan, penghitungan hingga pengumuman hasil penghitungan suara hasil PSU,”kata Ihsan, Rabu 26 Februari 2025.
“Mungkin pemungutan suara atau PSU Pilkada Serang akan dilakukan pada awal bulan April, setelah lebaran idul fitri,” sambungnya.
Dengan batas waktu yang pendek itu, pihaknya diminta untuk melakukan pendampingan secara ketat pelaksanaan PSU ini.
Saat ini, KPU tengah melakukan inventarisir segala kebutuhan PSU mulai dari logistik seperti surat suara, dan kotak suara, maupun honor dari badan ad hoc.
Namun, dalam amar putusan MK, PSU Pilkada Serang ini akan dilakukan dengan tidak menggelar kampanye dari pasangan calon yang berkontestasi.
“Sekarang lagi kita diskusikan secara mendalam dengan teman-teman Kabupaten Serang, sembari kita berkomunikasi dengan Pemda dan Pemprov perihal ketersediaan anggaran,” ucapnya.
Menurutnya, pelaksanan PSU di Kabupaten Serang ini akan digelar secara serentak oleh KPU RI bebarengan dengan cluster PSU di daerah lainnya yang memiliki tengah waktu hingga tanggal 25 April 2025.
“PSU di Kabupaten Serang ini dilakukan disemua TPS, jadinya mungkin akan dibarengkan pelaksanaannya dengan daerah lain yang clusternya sama. Tapi kita tunggu dari pusat seperti apa,” pungkasnya.
Tidak Ada Kampanye di PSU Pilkada Serang

Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Serang nampaknya akan berlangsung tanpa adanya kampanye dari para Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati Serang yang berkontestasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten M Ihsan menerangkan, kampanye tidak masuk dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk melaksanakan PSU di Pilkada Kabupaten Serang.
“Di amar putusan MK tidak ada perintah melakukan kampanye, ” kata M Ihsan, Rabu 26 Februari 2025…
KPU, kata Ihsan, hanya akan melaksanakan apa yang jadi amar putusan MK. Yakni untuk melakukan persiapan mulai penyediaan logistik pemungutan seperti kotak suara, surat suara dan logistik lainnya, menyiapkan badan ad hoc, sosialisasi hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kita diberikan waktu 60 hari sejak dibacakannya putusan MK untuk melakukan PSU, 60 hari itu hingga pengumuman dengan batas akhirnya itu 25 April. Sehingga kemungkinan pemungutan suaranya akan dilakukan diawal bulan April, ” jelasnya.
Meskipun tidak ada kampanye, namun pihaknya bersama dengan KPU Kabupaten Serang akan tetap melakukan sosialisasi perihal pelaksanaan PSU Pilkada Serang ini. Sosialisasi dilakukan guna memastikan penyampaian informasi perihal PSU ini tersampaikan kepada masyarakat.
“Tentu kita juga akan melakukan evaluasi terhadap partisipasi pemilih kemarin, kita ingin bagaimana caranya partisipasi pemilih ini tidak turun. Malah meningkat, “imbuhnya.
Lebih jauhnya, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis perihal pelaksanaan PSU di Pilkada Kabupaten Serang ini dari KPU RI.