SERANG,LINIMASSA.ID- Pilkada Kabupaten Serang resmi akan melaksanakan Pungutan Suara Ulang atau PSU.
Hal itu lantaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Sidang Pengucapan Putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Tahun 2024 Kabupaten Serang pada sesi ke dua.
Dalam pembacaan hasil sengketa tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada Kabupaten Serang PSU untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Amar putusan dibcakan langsung oleh Ketua MK Sauhartoyo. Ada sebanyak 7 putusan yang ditetapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dimana hakim menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
Tujuh putusan Pilkada Kabupaten Serang dalam sidang MK tersebut diantaranya ialah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang nomor 208 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024 pada tanggal 4 Desember 2024.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan aquo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
4. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi pula umum kompetensi Serang dalam rangka pelaksanaan keputusan ini.
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia untuk melaksanakan supervisi dan koordinasi dengan badan pengawas pemilihan umum Provinsi Banten danBadan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemutaran suara ulang pemilihan bupati dan wakil buat istri yang sesuai dengan kewenangannya.
7. Menolak permohonan-pertemuan untuk selain dan selebihnya demikian keputusan.
Atas putusan MK PSU Pilkada Kabupaten Serang ini, akankah Pasangan Calon Aandika-Nanang Menang?