SERANG, LINIMASSA. ID – Kisruh pagar laut PIK 2 di Kabupateng Tangerang dan Kabupaten Serang seolah tak ada habisnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengaku kebingungan atas kewenangan pengelolaan kawasan laut di daerahnya.
Terutama dalam menangani kisruh pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang diduga kuat masih bersangkutan dengan proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Sebab, terdapat dua peraturan yang menyangkut kewenangan dan pemanfaatan ruang lain ini.
Dua peraturan itu yakni Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu dijelaskan mengenai pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dari 0-12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan.
Dijelaskan dalam UU itu, soal pagar laut, Pemprov memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya meliputi eksplorasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di uar minyak dan gas bumi.
Juga pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut, dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Di sisi lain, terdapat juga Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut.
Dimana, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus seizin dari KKP. Seperti halnya aktivitas pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.
Kerancuan Peraturan Pagar Laut
Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bay Adam Hasyi mengakui hal tersebut. “Jadi rancu, jadi kita punya kewenangan, tapi segala izin pengelolaanya ada di pusat,” kata Bay Adam, belum lama ini.
DKP Banten sendiri sebelumnya telah dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman RI karena telah melakukan pengabaian kewajiban hukum dalam hal menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan.
Ombudsman meminta DKP Provinsi Banten untuk segera membongkar pagar laut secara tuntas di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, sehingga masyarakat dapat kembali beraktifitas.
Adam tidak menampik pernyataan Ombudsman ini. Hal ini, kata Adam, terjadi dikarenakan adanya tumpang tindih antara UU dan Permen KKP itu.
DKP Banten pun tidak bisa berbuat banyak saat adanya aktivitas pagar laut, sebab segala izin berada di Kementerian. “Jadi kita cuman kebagian pusingnya aja,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tentu akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman untuk membongkar pagar laut di Tangerang. “Kita sudah turun, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya perihal pembongkaran pagar laut itu,”pungkasnya.