PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Seorang pria berinisial MI (19) mengedarkan sebanyak 480 butir tramadol ke pelajar.
MI ditangkap polisi di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten.
MI kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang berjenis tramadol tanpa izin edar.
Kapolsek Panimbang, AKP Ilman Robiana mengatakan MI (19) diamankan di sebuah bengkel di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ilman Robiana menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras jenis ramadol di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MI.
“Saat digeledah, ditemukan 48 lempeng atau 480 butir tramadol di bengkel itu,” ungkap Ilman, Jumat 7 Februari 2025.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, MI mengaku sudah dua bulan mengedarkan obat tersebut. Barang haram itu didapatnya dari Jakarta melalui media sosial dengan sistem pengiriman paket.
“Obat ini dijual kepada anak muda dan pelajar dengan harga Rp10.000 per butir atau Rp15.000 untuk dua butir,” kata Ilman.
Edarkan Tramadol
Selain menyita 480 butir tramadol, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MI.
Adapun barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Realme C11, satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp10.000 hasil penjualan.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan pasal tersebut, MI terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Panimbang. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya pemasok barang haram tersebut.