linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Edarkan 480 Tramadol ke Pelajar, Pemuda di Pandeglang Dibekuk Polisi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Edarkan 480 Tramadol ke Pelajar, Pemuda di Pandeglang Dibekuk Polisi
News

Edarkan 480 Tramadol ke Pelajar, Pemuda di Pandeglang Dibekuk Polisi

Andra 7 Februari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tramadol
Polisi tangkap pelaku pengedar tramadol ke pelajar di Pandeglang
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Seorang pria berinisial MI (19) mengedarkan sebanyak 480 butir tramadol ke pelajar.

MI ditangkap polisi di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten.

MI kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang berjenis tramadol tanpa izin edar.

Kapolsek Panimbang, AKP Ilman Robiana mengatakan MI (19) diamankan di sebuah bengkel di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ilman Robiana menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras jenis ramadol di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MI.

“Saat digeledah, ditemukan 48 lempeng atau 480 butir tramadol di bengkel itu,” ungkap Ilman, Jumat 7 Februari 2025.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, MI mengaku sudah dua bulan mengedarkan obat tersebut. Barang haram itu didapatnya dari Jakarta melalui media sosial dengan sistem pengiriman paket.

“Obat ini dijual kepada anak muda dan pelajar dengan harga Rp10.000 per butir atau Rp15.000 untuk dua butir,” kata Ilman.

Edarkan Tramadol

Tramadol
Obat terlarang tramadol

Selain menyita 480 butir tramadol, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MI.

Adapun barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Realme C11, satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp10.000 hasil penjualan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan pasal tersebut, MI terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Panimbang. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya pemasok barang haram tersebut.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?