linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Edarkan 480 Tramadol ke Pelajar, Pemuda di Pandeglang Dibekuk Polisi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Edarkan 480 Tramadol ke Pelajar, Pemuda di Pandeglang Dibekuk Polisi
News

Edarkan 480 Tramadol ke Pelajar, Pemuda di Pandeglang Dibekuk Polisi

Andra
7 Februari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tramadol
Polisi tangkap pelaku pengedar tramadol ke pelajar di Pandeglang
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Seorang pria berinisial MI (19) mengedarkan sebanyak 480 butir tramadol ke pelajar.

MI ditangkap polisi di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten.

MI kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang berjenis tramadol tanpa izin edar.

Kapolsek Panimbang, AKP Ilman Robiana mengatakan MI (19) diamankan di sebuah bengkel di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ilman Robiana menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras jenis ramadol di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MI.

“Saat digeledah, ditemukan 48 lempeng atau 480 butir tramadol di bengkel itu,” ungkap Ilman, Jumat 7 Februari 2025.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, MI mengaku sudah dua bulan mengedarkan obat tersebut. Barang haram itu didapatnya dari Jakarta melalui media sosial dengan sistem pengiriman paket.

“Obat ini dijual kepada anak muda dan pelajar dengan harga Rp10.000 per butir atau Rp15.000 untuk dua butir,” kata Ilman.

Edarkan Tramadol

Tramadol
Obat terlarang tramadol

Selain menyita 480 butir tramadol, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MI.

Adapun barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Realme C11, satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp10.000 hasil penjualan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan pasal tersebut, MI terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Panimbang. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya pemasok barang haram tersebut.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan