SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten sudah mengantongi calon tersangka dari kasus dugaan korupsi sampah Tangsel.
Pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Penetapan tersangka dari kasus proyek sampah Tangsel ini hanya tinggal menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
“Sudah (calon tersangka-red), nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan kemarin.
Rakatama mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dalam kasus proyek sampah Tangsel tersebut.
“Namanya penyidikan serangkaian tindakan dalam mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidananya,” katanya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dan Kasi D Intelijen Kejati Banten, Nico.
Rakatama menjelaskan, nilai anggaran untuk proyek seluruhnya senilai Rp 75,9 miliar. Rinciannya, Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah sedangkan sisanya sebesar Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaannya.
“Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.
Rakatama mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh perusahaan swasta PT EPP. Perusahaan ini menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Tangsel. “Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP-red), kan ini kontrak,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu. Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Korupsi Sampah Tangsel, Anggaran Rp 75,9 Miliar tapi Sampah Dibuang Sembarang Tempat

Kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah pada Tangsel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar mengungkap fakta yang mengejutkan.
Meski telah dianggarkan puluhan miliar namun pengelolaan sampah Tangsel di Kota Anggrek itu dilakukan asal-asalan. Bahkan ironisnya, sampah yang harusnya dilakukan pengelolaan reduce, reuse, dan recycle (3R) malah diduga kuat dibuang sembarang tempat.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, sampah yang diangkut di Kota Tangsel dibuang ke daerah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. “Di buang ke tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jatiwaringin,” ujarnya kemarin.
Adanya pembuangan sampah tersebut, membuat warga protes dan melakukan aksi demonstrasi. Aksi warga tersebut membuat penyelidik Intelijen Kejati Banten melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap asal sampah tersebut. “Setelah kita telusuri sampah ini berasal dari Tangsel,” ujarnya.
Rakatama menjelaskan anggaran untuk proyek seluruhnya hampir Rp76 miliar. Rinciannya, Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah sedangkan sisanya sebesar Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaannya. “Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.
Rakatama mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh perusahaan swasta PT EPP. Perusahaan ini menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Tangsel. “Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP-red), kan ini kontrak,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu. Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.