SERANG, LINIMASSA.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyebut jika pagar laut sejauh 30 Kilometer (Km) di wilayah perairan pantai Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang diduga proyek PIK 2 telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Bahkan, nilai kerugian ditaksir hingga puluhan miliar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Banten ini terdapat dampak kerugian dari aktivitas pemagaran laut secara ilegal ini.
Pihaknya mencatat terdapat 3.888 nelayan yang terdampak pagar laut ini yang diduga proyek PIK 2, dengan valuasi kerugian jika dihitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 24 miliar.
“Jumlah tersebut merupakan estimasi perkiraan dari Ombudsman RI yang mencakup bertambahnya pembelian bahan bakar perahu, hasil tangkapan ikan berkurang dan kerusakan kapal nelayan,” kata Yeka dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Januari 2025.
Yeka mengatakan, pihaknya telah memberikan Tindakan Korektif kepada Dinas Lingkungan Hidup (DKP) Banten untuk segera membongkar pagar laut itu maksimal 30 hari.
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan para pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Baik secara administratif maupun pidana, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, pencegahan serta pemberian efek jera.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan temuan dan pendapat Ombudsman terkait potensi maladministrasi dan indikasi pidana dalam status hak atas tanah.
“Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan, Ombudsman berpendapat bahwa terdapat upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu berkaitan dengan pemagaran laut untuk memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah
atau ruang laut maupun perolehan lahan dari masyarakat secara ilegal atau bertentangan dengan hukum,” ungkap Fadli.
Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka penegakan hukum, Ombudsman memandang perlu ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas indikasi pidana tersebut.
Bikin Gaduh, Ombudsman Minta PSN PIK 2 Dievaluasi
Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Kabupaten Tangerang, Banten saat ini tengah menjadi sorotan nasional, usai adanya aktivitas pagar laut yang bikin gaduh masyarakat.
Hal ini pun menjadi catatan dari lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (RI). Ombudsman berpendapat bahwa informasi mengenai PSN hingga kini belum secara lengkap dan memadai disampaikan maupun disediakan oleh pemerintah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut jika kurangnya informasi ini menimbulkan praktik pemaksaan tafsir PSN oleh oknum atau pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat maupun pihak-pihak lainnya atas nama PSN.
“PSN ini informasinya tidak jelas, dimana lokasinya, batasnya dimana, tidak jelas. Akhirnya ini menimbulkan bias infomasi di masyarakat, sehingga saat ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencatutkan PSN,”kata Fadli, Selasa 4 Januari 2025.
“Seperti halnya pagar laut kemarin, nelayan-nelayan taunya itu proyek PSN. Tapi ternyata bukan,” sambungnya.
Pihaknya memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap PSN serta upaya untuk menyampaikan kepada publik dan menyediakan informasi lengkap dan jelas mengenai kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sebagai PSN bagi umum untuk mencegah penyalahgunaan istilah dan entitas PSN guna melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat.
“Ini perlu dievaluasi sehingga hal seperti kemarin tidak terjadi lagi,” pungkasnya.