LINIMASSA.ID, TANGERANG – Oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menjadi tersangka lantaran diduga lakukan pungli dan rugikan negara hingga Rp500 juta lebih.
Oknum ASN tersebut diketahui berinisial AH dan M merupakan pegawai honorer. Keduanya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Jambe setelah sah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang tersangka pungli itu diketahui sudah melancarkan aksinya melakukan pungli sejak 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Arsyad kepada wartawan menjelaskan peran kedua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang yang jadi tersangka itu.
AH, kata dia, merupakan Koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis di Kecamatan Pakuhaji. Sementara M, merupakan Koordinator TPI Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga.
Arsyad menyebut, dua oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang itu lakukan pungli dengan mengutip persentase tambahan satu persen daru nilai transaksi di luar dari potongan resmi 3,5 persen ke nelayan dan pengepul.
“Kerugian negara mencapai Rp527 juta,” terangnya.
ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Dapat Bantuan Hukum
Kasus pungli oknum ASN Kabupaten Tangerang itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada Agustus 2024 lalu.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang bakal advokasi terhadap dua pegawainya yang menjadi tersangka pungli di tempat pelelangan ikan terbesar di Kabupaten Tangerang itu.
“Kami akan memberikan bantuan hukum sesuai yang diminta Dinas Perikanan,” ungkap Kuasa Hukum Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Haris.