linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Peran ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli, Rugikan Negara Rp527 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Peran ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli, Rugikan Negara Rp527 Juta
News

Peran ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli, Rugikan Negara Rp527 Juta

LinimassaNews
30 Januari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Ilustrasi Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar dari Proyek SUTT PLN (Canva)
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGERANG – Oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menjadi tersangka lantaran diduga lakukan pungli dan rugikan negara hingga Rp500 juta lebih.

Oknum ASN tersebut diketahui berinisial AH dan M merupakan pegawai honorer. Keduanya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Jambe setelah sah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang tersangka pungli itu diketahui sudah melancarkan aksinya melakukan pungli sejak 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Arsyad kepada wartawan menjelaskan peran kedua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang yang jadi tersangka itu.

AH, kata dia, merupakan Koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis di Kecamatan Pakuhaji. Sementara M, merupakan Koordinator TPI Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga.

Arsyad menyebut, dua oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang itu lakukan pungli dengan mengutip persentase tambahan satu persen daru nilai transaksi di luar dari potongan resmi 3,5 persen ke nelayan dan pengepul.

“Kerugian negara mencapai Rp527 juta,” terangnya.

ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Dapat Bantuan Hukum

Kasus pungli oknum ASN Kabupaten Tangerang itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada Agustus 2024 lalu.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang bakal advokasi terhadap dua pegawainya yang menjadi tersangka pungli di tempat pelelangan ikan terbesar di Kabupaten Tangerang itu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami akan memberikan bantuan hukum sesuai yang diminta Dinas Perikanan,” ungkap Kuasa Hukum Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Haris.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Angkutan tambang
Tertibkan Angkutan Tambang, Dishub Banten Perkuat Sinergi dengan Polisi
News
DPRD Lebak
Ratusan Massa Datangi DPRD Lebak, Desak BK Selidiki Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD dalam Kasus Aktivis Uun
News
Ketua DPRD Lebak
Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Dipanggil Penyidik Polda Banten
News
PT Cipta Papperia
PT Cipta Papperia Tegaskan Tidak Ada Penyegelan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Ciujung
News
Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan