linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Selama Tahun Baru, Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Selama Tahun Baru, Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang
News

Selama Tahun Baru, Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Wivyh
31 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
48563dishub kota tangerang dukung pembatasan operasional angkutan barang selama tahun baru 485631.jpeg
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Sepanjang masa perayaan tahun baru 2025, Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangerang mendukung pembatasan operasional angkutan barang. Di tengah-tengah Dishub Kota Tangerang terus melakukan persiapan menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Terkait pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Korlantas Polri yang menetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol maupun non-tol selama masa Nataru, khususnya pada malam perayaan Tahun Baru besok.

Achmad Suhaely, selaku Kepala Dishub Kota Tangerang mengatakan pihaknya sudah menginformasikan bahwa pembatasan operasional angkutan barang telah berlaku pada masa Nataru ini.

“Hal ini sangat penting untuk diinformasikan, apalagi pada surat keputusan yang diedarkan mencakup beberapa ruas jalan di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto dan ruas jalan tol yang menghubungkan Jakarta-Tangerang-Merak,” kata Suhaely, Senin
30 Desember 2024.

Selaku jajaran tertinggi di Dishub Kota Tangerang, Duhaely menambahkan, bahwa surat keputusan tersebut menjelaskan terdapat beberapa kendaraan yang akan dibatasi operasionalnya, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.

“Kami terus akan mendukung penuh peraturan pembatasan operasional ini, terlebih peraturan ini telah berlaku sejak masa Natal kemarin sampai puncaknya pada pergantian tahun besok,” jelasnya.

Suhaely juga menjelaskan, dengan adanya surat pemberitahuan pembatasan operasional angkutan barang tersebut, dapat menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lalu lintas selama masa perayaan Tahun Baru 2025 khususnya di Kota Tangerang.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan