linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Selama Tahun Baru, Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Selama Tahun Baru, Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang
News

Selama Tahun Baru, Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Bahri 31 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
48563dishub kota tangerang dukung pembatasan operasional angkutan barang selama tahun baru 485631.jpeg
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Sepanjang masa perayaan tahun baru 2025, Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangerang mendukung pembatasan operasional angkutan barang. Di tengah-tengah Dishub Kota Tangerang terus melakukan persiapan menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Terkait pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Korlantas Polri yang menetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol maupun non-tol selama masa Nataru, khususnya pada malam perayaan Tahun Baru besok.

Achmad Suhaely, selaku Kepala Dishub Kota Tangerang mengatakan pihaknya sudah menginformasikan bahwa pembatasan operasional angkutan barang telah berlaku pada masa Nataru ini.

“Hal ini sangat penting untuk diinformasikan, apalagi pada surat keputusan yang diedarkan mencakup beberapa ruas jalan di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto dan ruas jalan tol yang menghubungkan Jakarta-Tangerang-Merak,” kata Suhaely, Senin
30 Desember 2024.

Selaku jajaran tertinggi di Dishub Kota Tangerang, Duhaely menambahkan, bahwa surat keputusan tersebut menjelaskan terdapat beberapa kendaraan yang akan dibatasi operasionalnya, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.

“Kami terus akan mendukung penuh peraturan pembatasan operasional ini, terlebih peraturan ini telah berlaku sejak masa Natal kemarin sampai puncaknya pada pergantian tahun besok,” jelasnya.

Suhaely juga menjelaskan, dengan adanya surat pemberitahuan pembatasan operasional angkutan barang tersebut, dapat menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lalu lintas selama masa perayaan Tahun Baru 2025 khususnya di Kota Tangerang.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

WhatsApp Image 2025 08 25 at 18.28.11 1 e1756212015761
Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang
Pemerintahan
Inspektorat Kota Tangsel
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Akui Makan Durian Musang King di Lokasi Audit: Saya Traktir BPKP
News
Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?