LEBAK, LINIMASSA.ID- Ribuan warga Kabupaten Lebak menggelar Istigasah Akbar untuk menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Cileles.
Istigasah Akbar dihadiri ribuan warga berasal dari Desa Darayon dan Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles serta Desa Muara Dua dan Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, pada Kamis 26 Desember 2024.
Istigasah Akbar digelar di sepanjang ruas jalan arah TPST Cileles tepatnya Kampung Pasir Karoya, Desa Daroyon, Kecamatan Cileles.
Dalam acara tersebut warga dari empat desa dan dua kecamatan hadir untuk melakukan doa bersama sekaligus Istighosah Akbar Penolakan Pembangunan TPST Cileles.
Dalam acara tersebut warga dan tokoh masyarakat dari kedua kecamatan hadir untuk menggelar agenda utama yakni penolakan pembangunan TPST Cileles.
Muhammad Apud Tokoh Pemuda dan perwakilan warga Cikulur, menyatakan, bahwa kegiatan yang digelar atas nama masyarakat yang sudah dilakukan banyak tahapan mulai dari aksi damai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lebak.
“Sehingga pada hari ini kami menggelar do’a bersama dilokasi rencana akan dibangunnya TPST Cileles. Dari kegiatan mulya ini, saya dan masyarakat umumnya bertujuan untuk ajang silaturahmi dan hususnya menguatkan barisan masa dan menambah masa yang belum tersentuh terkait penolakan pembangunan TPST ini,” terang Apud kepada Radarbanten.co.id saat berada di acara Istigasah.
“Dan kami pastikan dari jumlah jamaah yang ditaksir 2.500 lebih, kami semuanya satu tujuan untuk mendapatkan kekuatan demi berjalannya keadilan di tengah tengah Masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, H. Fahruroji Tokoh Masyarakat Desa Daroyon, menyampaikan, bahwa semua tokoh masyarakat di Kecamatan Cileles dan Cikulur akan terus mengawal perjuangan masyarakat. Menurutnya, desakan dari masyarakat merupakan aspirasi kepada pemerintah yang sebelumnya tidak menemukan kesepakatan.
“Yang mana kami sudah melakukan banyak tahapan mulai dari aksi damai dan rdp di kabupaten lebak sehingga pada hari ini kami menggelar do’a bersama dilokasi rencana akan dibangunnya TPST,” katanya
Ia menegaskan, bahwa masyarakat Cikulur dan Cileles berikut dengan para tokoh ulama akan mengawal terus tekait penolakan pembangunan TPST sampai tuntas dan sampai tuntutan masyarakat dikabulkan dan pembangunan TPST dibatalkan di Kecamatan Cileles dan Cikulur.
“Kami pastikan bersama masyarakat menolakan keras TPST Cileles tanpa ada negosiasi ataupun solusi lain yang dikemas, sehingga TPST ini dibatalkan untuk dibangun.
Mudah-mudahan atas gerakan dan do’a bersama ini dapat terkabulkan sesuai keinginan masyarakat.
Tetap semangat untuk terus menyuarakan penolakan keras terhadap TPST,” pungkasnya.
Masyarakat Tetap Keukeh Tolak Pembangunan TPST Cileles
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cikulur Cileles mengeruduk kantor DPRD Kabupaten Lebak untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kehadiran ratusan massa untuk menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles.
Diketahui pembangunan TPST Cileles meliputi empat lokasi, yakni Desa Daroyon dan Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles serta Desa Muara Dua dan Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cikulur. Pembangunan TPST Cileles diproyeksikan di atas lahan 50 hektare. Namun, total lahan yang tersedia di kawasan tersebut seluas 140 hektare yang meliputi empat desa dan dua kecamatan.
Adi Subakti warga Desa Gumuruh sekaligus Ketua KNPI Cileles menyatakan, pada dasarnya yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah aspirasi. Selain itu, kehadiran ratusan masyarakat untuk menegaskan penolakan pembangunan TPST Cileles.
“Kami disini bersama-sama dari seluruh masyarakat Kecamatan Cileles dan Cikulur datang ke DPRD Lebak untuk menyampaikan rekomendasi penolakan pembangunan TPST Cileles,” terang Adi usai mengikuti RDP.
Ia menyatakan, alasan warga menolak karena pembangunan TPST Cileles karena pembangunannya akan memberikan dampak negatif terhadap warga. “Pembangunan TPST ini, akan berdampak buruk pada masyarakat sehingga kami menolak pembangunan TPST Cileles,” lanjutnya.
Sementara itu, Isvan Taufik Sekdis PUPR Banten, menyampaikan, bahwa penolakan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
“Kalau kami saya akan sampaikan sebagai dasar laporan dulu kepada pimpinan. Karena kam disini ada tataran operasional, melaksanakan apa yang dipelaksanaan anggaran ini gitu, dituntaskan, nanti untuk kebijakannya nanti kami laporkan,” katanya.
Lebih lanjut, seluruh tuntutan dari warga akan disampaikan semuanya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Semua kami terima dan tentunya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk kebijakan selanjutnya,” tuturnya.