SERANG, LINIMASSA.ID – PSN PIK 2 di Kabupaten Tangerang dinilai oleh Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan Maladministrasi, Ombudsman menetapkan status investigasi atas prakarsa sendiri.
Investigasi ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Yang mana, ORI menduga adanya potensi pelanggaran pelayanan publik atau maladministrasi dalam pelaksanaan pembangun proyek yang baru ditetapkan sebagai PSN PIK 2 di bulan Maret 2024 lalu itu.
Kepala Perwakilan ORI Banten Fadli Afriadi mengatakan, status ini ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemantauan ke lokasi pemagaran laut yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
Terdapat dua fokus dalam investigasi PSN PIK 2 ini yakni mengenai aktivitas pemagaran laut pantai Banten Utara tepatnya berada di perairan Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Juga pengurukan sungai.
“Insyallah kita akan selesaikan dalam tiga bulan (investigasi atas prakarsa sendiri, -red). Paling lambat nanti bulan Maret kalau semua pihak koperatif, “kata Fadli saat konferensi pers di kantornya, Kamis 19 Desember 2024 kemarin.
Fadli menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan PSN PIK 2 ini, termasuk pihak pengembang. Mereka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi perihak pemagaran dan pengurukan sungai.
Katanya, kedua aktivitas ilegal itu telah banyak merugikan masyarakat sekitar, yang mana adanya pagar laut dapat membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Belum lagi efek keamanan dan keselamatan para nelayan juga dampak kerusakan kosistem laut.
Padahal, laut dan sungai merupakan aset milik negara, tidak boleh diklaim bahkan dirubah fungsikan. Ia menegaskan, terdapat sanksi tegas bagi pihak yang dengan sengaja menutup akses terhadap lokasi/ kawasan/zona yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Juga Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan: terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai; kerusakan
Sumber Air dan/atau prasarananya; terganggunya upaya pengawetan Air; dan pencemaran Air, “kata Fadli.
Katanya, dalam jangka waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten untuk dimintai keterangan perihal adanya pemagaran itu. “Pemagaran laut ini tidak berizin, tidak punya dasar jelas, maka kami minta pagar ini untuk segera dicabut. Karena pagar ini telah merugikan banyak nelayan, “pungkasnya.
PSN PIK 2, Warga Rugi Rp8 Miliar
Ombudsman Republik Indonesia menyebut jika aktivitas pemagaran laut dan juga pengurukan sungai di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah merugikan masyarakat.
Yang mana, adanya pagar laut dapat membatasi akses ke
laut yang merupakan ruang publik. Belum lagi efek keamanan dan keselamatan para nelayan juga dampak kerusakan kosistem laut. Sementara, pengurukan sungai telah merugikan petambak, petani serta masyarakat sekitar di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Ombudsman menduga adanya pengabaian kewajiban hukum oleh BBWS C3 dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait
Penimbunan Aliran Anak Sungai.
“Berdasarkan diskusi dengan beberapa nelayan yang kita temui disana kemarin, mereka mengalami kerugian Rp8 milliar lebih dalam satu tahun. Dengan asumsi satu hektare tambak mereka dapat menghasilkan Rp20 sampai Rp30 juta dalam satu kali panen, “kata Kepala Perwakilan ORI Banten Fadli Afriadi, Kamis 19 Desember 2024.
Jika dalam investigasi atas prakarsa sendiri ini ditemukan adanya pelanggaran hukum atau maladministrasi yang jelas-jelas merugikan masyarakat, kata Fadli, pihaknya akan rekomendasi kepada pihak yang bertanggungjawab akan PSN PIK 2 ini.
“Dalam rekomendasi ini tentunya kami akan meminta pihak terkait untuk mengembalikan fungsi aliran sungai yang sudah dilakukan pengurukan, dan juga mencabut semua pagar-pagar laut. Semua yang menjadi layanan publik harus dikembalikan seperti semua, “ucapnya.
Menurutnya, terlepas dari rencana ke depan adanya pengalihan fungsi sungai, para pihak harus lah mematuhi norma dan aturan yang berlaku saat ini. ” Apakah itu umpamanya di peta perencanaan masa depan itu ada pengalihan fungsi, sekarang kan belum. Kedua, tanah disana juga belum semua selesai dibebaskan, kalau satu area itu sudah terbebaskan semuanya, ya okelah sungainya dulu uruk, “sebutnya.
“Ini kan tanahnya belum dibebaskan semua, tapi sudah diuruk. Akhirnya tidak ada pembuangan air, dan sekarang itu sedang musim hujan, kalau dibiarkan ini bisa menimbulkan banjir,” sambungnya.
Fadli memberikan catatan, bahwa dalam proses pembebasan lahan, pihak pengembang harus melakukan negosiasi secara langsung dengan masyarakat. Sebab, lahan yang dibebaskan merupakan lahan milik masyarakat, bukan negara. Sehingga tidak boleh ada unsur pemaksaan sedikitpun dengan mencatut PSN.
“Baik itu dengan swasta maupun pemerintah, pembebasan lahan itu harus mengedepankan musyawarah, bukan boleh ada unsur pemaksaan sedikitpun,” Imbuhnya.