linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
News

Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Bahri 18 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
48255resmi ditetapkan umk kota tangerang tahun 2025 naik 6 5 persen menjadi rp5 069 708 48255.jpeg
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi sudah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.

Hal ini seperti yang diungkapkan Ujang Hendra Gunawan, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Ia menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

“Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,” kata Ujang.

Terkait akan ada kenaikan UMK, diakui Ujang, ini akan berlaku efektif pada awal Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

Meski demikian, kenaikan UMK di Kota Tangerang ini ada beberapa catatan. UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Pihak Disnaker menyebutkan bahwa untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” jelas Ujang.

Masih dikatajan Ujang, apabila dikemudian hari terdapat perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Disnaker berharap, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Sebagai informasi tambahan, bahwa untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?