linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
News

Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Wivyh
18 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
48255resmi ditetapkan umk kota tangerang tahun 2025 naik 6 5 persen menjadi rp5 069 708 48255.jpeg
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi sudah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.

Hal ini seperti yang diungkapkan Ujang Hendra Gunawan, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Ia menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

“Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,” kata Ujang.

Terkait akan ada kenaikan UMK, diakui Ujang, ini akan berlaku efektif pada awal Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

Meski demikian, kenaikan UMK di Kota Tangerang ini ada beberapa catatan. UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Pihak Disnaker menyebutkan bahwa untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” jelas Ujang.

Masih dikatajan Ujang, apabila dikemudian hari terdapat perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Disnaker berharap, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Sebagai informasi tambahan, bahwa untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dikbud kota tangsel
Tingkatkan Sarana dan Prasarana Belajar PAUD, Dikbud Kota Tangsel Catat Kenaikan Angka Partisipasi Sekolah 90 Persen
Pendidikan
Universitas Lintas Internasional Indonesia
Universitas Lintas Internasional Indonesia Edukasi Bisnis Kopi ke Pelajar
Pendidikan
Beasiswa Tangerang Gemilang
17 Siswa Raih Beasiswa Tangerang Gemilang, Intan Lolos ke Fakultas Kedokteran UMT
News
DPRD Kota Serang
DPRD Kota Serang Usulkan Denda Pelanggar Perda Kepariwisataan Rp5 Miliar
News
Pondok pesantren di Cilegon
Pondok Pesantren di Cilegon Tolak Program Imunisasi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan