Tangerang, LINIMASSA.ID – Masyarakat Kota Tangerang yang hari ini sedang mengurus-urus soal perizinan, akan semakin diberikan kemudahan dalam mengurusnya. Pasalnya Pemerintah Kota Tangerang sudah meluncurkan layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai.
Ini merupakan inovasi baru yang disediakan oleh Pemkot Tangerang untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin yang turut hadir dalam peresmiannya tersebut mengatakan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami memangkas waktu pelayanan PBG untuk bangunan sederhana dari 30 hari menjadi 10 jam. Ini adalah upaya kami memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni dan layak investasi,” kata Nurdin, Kamis 12 Desember 2024.
Ia juga menambahkan, percepatan pelayanan yang dilakukan Pemkot Tangerang ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan pelayanan dapat diakses dengan mudah, cepat, serta transparan.
Langkah ini menjadi esensi dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Nurdin menyampaikan, Pemerintah ingin memastikan bahwa konsep Smart City benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.
“Reformasi birokrasi yang dijalankan harus terasa manfaatnya, termasuk melalui tata kelola pelayanan yang lebih efisien,” jelasnya.
Selain itu, Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, juga mengungkapkan, dalam meningkatkan investasi di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang sudah mengintegrasikan layanan Online Single Submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.
Diakui Nurdin, Pemkot Tangerang juga sudah mengintegrasikan layanan Kesesuaian Peruntukan Ruang secara online dengan OSS dan RDTR.
“Sehingga investor dapat mengecek kebutuhan perizinan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan,” sambung Nurdin.
Memberikan Kemudahan Layanan
Sementara itu, Sugiharto Achmad Bagdja selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, menjelaskan, Layanan PBG 10 Jam selesai ini difokuskan untuk bangunan rumah tinggal sederhana dengan persyaratan yang telah diatur dalam sistem terbaru, Perizinan Online Versi 2.0.
Lewat peluncuran ini, Sugiharto mengatakan bahwa Pemkot ingin memberikan kemudahan layanan dengan sistem yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, mendukung kemudahan investasi, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kota Tangerang,” tutup Sugiharto.