linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara
News

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara

LinimassaNews
12 Desember 2024
Share
waktu baca 1 menit
Kejari Tangsel
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi saat melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di kantornya, Kamis, 12 Desember 2024.
SHARE

TANGSEL, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atau Kejari Tangsel memusnahkan barang bukti 125 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 12 November 2024.

Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Dewi menerangkan, pemusnahan itu dilakukan secara reguler baik itu setiap minggu atau bulan.

Kegiatan saat ini, lanjut Dewi, merupakan kegiatan terakhir dipenghujung tahun dalam melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Totalnya ada 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Bila dirincikan, narkotika 83 perkara, alat kesehatan 14 perkara, penggelapan empat perkara. Kemudian, informasi dan penggelapan elektronik tiga perkara, pemalsuan uang saru perkara,” terang Dewi.

“Kemudian kasus pemerasan dan pengancaman satu perkara, pencurian 13 perkara, penganiayaan satu perkara. Ditambah lagi, penipuan dua perkara serta tindak pidana khusus terkait cukai satu perkara,” tambah Dewi.

Apsari Dewi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya sabu sebanyak 2.779, 7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram.

“Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu,” ungkap Dewi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan