Tangerang, LINIMASSA.ID – Hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Banten telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, pasangan no urut 1 Airin-Ade mendapat suara 2.449.183 atau 44,12 %.
Sedangkan pasangan no urut 2, Andra-Dimyati memperoleh suara 3.102.501 atau 55,88 %.
Mengetahui hasil rekapitulasi KPU ini, pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, memilih untuk tidak menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya mengaku, meskipun menemukan sejumlah anomali dan dugaan pelanggaran, pasangan Airin-Ade memutuskan untuk menerima hasil tersebut demi menjaga ketentraman dan keamanan Provinsi Banten.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Airin-Ade dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial Instagram milik Airin @airinrachmidiany, pada Senin 9 Desember 2024.
“Saya menangkap suasana kebatinan yang luar biasa. Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi, peneliti, hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali, dan kata lain yang tengah membaca banyak dugaan terkait hasil pilkada kita,” kata Airin dalam videonya.
Airin juga mengungkapkan bahwa dirinya merasakan adanya anomali dan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Banten, tetapi ia memilih untuk tidak menggugatnya.
“Semua kita rasakan, tetapi Allah mengizinkan semuanya terjadi. Saya dan Pak Haji Ade percaya pasti ada hikmahnya. Dan kita semua harus meyakini, ada hikmahnya,” lanjut Airin.
Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada partai politik pendukung, masyarakat, dan semua pihak yang telah mendukungnya selama proses pilkada.
“Dengan segala kerendahan hati, mohon dibukakan pintu maaf jika ada khilaf atau kata-kata yang kurang bermakna di hati, saat kami bersilaturahmi dan menyapa dari kota ke desa, dari kampung ke kampung,” ujarnya. (*)