Jakarta, LINIMASSA.ID – Kecelakaan di Tol Cipularang menjadi perhatian publik. Pasalnya, kecelakaan beruntun itu melibatkan banyak mobil hingga menyebabkan korban tewas.
Diketahui, adanya Tol Cipularang menjadi jalan alternatif bagi pengendara roda dua atau lebih untuk mempersingkat jarak tempuh. Tol yang menghubungkan Jakarta-Bandung ini memang menjadi salah satu jalur utama yang dilalui kendaran umum.
Meski jalur Tol Cipularang ini memiliki kemudahan aksesnya, tol ini memiliki catatan panjang terkait kecelakaan di jalur tersebut.
Kecelakaan yang terus terulang berulang menjadi suatu fenomena yang dikhawatirkan para pengendara. Karena di jalur tol ini memiliki sejumlah titik rawan, di mana di lokasi ini sering terjadi kecelakaan. Persisnya seperti di Km 90 hingga Km 100 sering terjadi kecelakaan. Kecelakaan tersebut baik yang melibatkan kendaraan pribadi maupun angkutan umum orang atau barang.
Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan tentang fenomenan seringnya terjadi kecelakaan di tol ini.
“Salah satu penyebab kecelakaan itu lantaran kontur jalan yang menurun dan jalan licin. Ini akan menambah kerawanan tersendiri yang berpotensi terhadap kejadian kecelakaan,” kata Budiyanto, Kamis 14 November 2024.
Untuk itu, masih dikatakan Budiyanto, perlu adanya rambu-rambu yang cukup besar dan dapat dilihat oleh pengguna jalan.
“Bahwa jalan yang akan anda lalui posisi atau kontur jalan menurun agar mengurangi kecepatan dan hati-hati,” ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini,
Selain adanya rambu-rambu, juga harus ada pita pengejut atau marka segitiga dengan tulisan speed reducer, sebelum masuk lokasi tersebut agar dipasang.
“Bila memungkinkan kendaraan berdimensi besar, seperti truk dan bus waktu operasionalnya lewat jalan tersebut dibatasi,” paparnya.
Hal terpenting lainnya, Budiyanto melanjutkan, bahwa perlu ada upaya untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab pengemudi dan perusahaan transportasi. “Hal ini untuk memastikan armadanya beroperasi dengan baik. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang akan beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” pungkasnya.