Jakarta, LINIMASSA.ID – Terkait polemik Presiden Prabowo Subianto yang mengajak warga Jawa Tengah memberikan suara kepada calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng membuat pengamat angkat suara.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Dan ajakan itu diketahui dari unggahan akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu, 9 November 2024 siang. Sejumlah media massa hingga platform iklan di youtube juga ramai-ramai mengunggah konten video yang sama.
Salah satu pengamat yang menyayangkan akan tindakan Prabowo mendukung salah satu calon tersebut dinilai tidak perlu adalah Hadar Nafis Gumay.
Hadar merupakan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Seorang Presiden seharusnya tidak usah berkampanye dalam momen pemilu. Sebab, pada prinsipnya, Presiden merupakan pemimpin bagi semua golongan sehingga pemilu harus berjalan adil,” kata Hadar, Senin, 11 November 2024.
Masih menurut Hadar, yang ideal sekali, kalau seorang Presiden, sekalipun dia dari pimpinan partai politik, tidak usah melakukan hal-hal seperti ini. Berkampanye model apapun. Seharusnya begitu. Etika terbaiknya adalah itu. Karena Prabowo sudah jadi pemimpin negara, pemimpin semua golongan.
“Jadi harusnya dia (Prabowo) tidak ikutan, supaya betul-betul pemilihan ini adil,” sambung Hadar.
Hadar juga menambahkan, ada banyak elemen di bawah Presiden, mulai dari aparat, kepala daerah, hingga ASN. Sehingga, dikhawatirkan oleh Hadar, jika Prabowo memohon dukungan untuk Luthfi-Yasin, maka ucapannya itu bisa mempengaruhi orang-orang yang bekerja di bawahnya.
Ia sepakat dan sangat mendorong agar diterbitkan aturan yang jelas melarang Presiden berkampanye. Karena menurut Hadar sebaiknya demikian. “Karena kita sudah terbukti, beberapa saat lalu Prabowo sendiri yang bilang enggak mau ikut-ikutan, tapi ternyata dia lakukan,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Hadar melanjutkan, untuk konteks Indonesia baiknya dilarang saja. Jadi kalau Prabowo di jabatan lain, tidak jadi soal atau orang parpol. Tapi sebagai seorang presiden, wapres, baiknya itu dilarang berkampanye.
Terkait aturan mengenai Presiden berkampanye yang berlaku saat ini masih belum tegas. Sebab, jika seorang Presiden juga merupakan pimpinan partai politik, orang itu boleh berkampanye.
Masih menurut Hadar, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi bagi seorang Presiden dalam berkampanye.
Ia mencontohkan, misalnya dengan harus tidak memanfaatkan hal-hal yang terkait dengan fasilitas, atau yang terkait dengan jabatannya.
“Nah itu misalnya dia harus cuti, tidak boleh gunakan berbagai fasilitas dia sebagai pejabat negaranya. Itu diatur demikian gitu,” jelasnya.
Hadar juga mendorong Bawaslu untuk melihat kategori kampanye seperti apa yang Prabowo lakukan dalam dukungan kepada Luthfi-Yasin ini.
Sebab, Hadar menilai, kampanye bisa dilakukan melalui berbagai hal, mulai dari pertemuan terbatas, memakai alat peraga, iklan di TV, hingga debat.
Tetapi, masih dikatakan Hadar, halnitu juga harus dipastikan terlebih dahulu. Dan yang terpenting sekarang, seharusnya Bawaslu harus segera turun tangan.
“Kalau ini juga buat suatu pelanggaran, maka ini bisa dijadikan temuannya untuk diproses hukum. Jadi artinya tidak perlu menunggu ada yang mengadukan, melakukan pengaduan,” terangnya.
Meski video ajakan Prabowo yang disebut dibuat saat hari libur, ia mengingatkan video itu akan selalu ada dan bisa dilihat semua orang. Mengingat video itu bisa diputar setiap hari dan kapan saja.
“Materi (video) ini kan akan terpasang terus begitu. Tidak di jadwal kampanyenya, tapi akan terus menerus gitu. Jadi ya Presiden itu di rekaman itu, Presiden terus-menerus berkampanye kan jadinya. Nah di situlah menjadi persoalannya menurut saya, ya dia menerabas semua batasan-batasan jadinya,” tutup Nafis.