linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dua Pelajar Diamankan Polisi, Rusak Mobil Penabrak Temannya di Pondok Aren Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dua Pelajar Diamankan Polisi, Rusak Mobil Penabrak Temannya di Pondok Aren Tangsel
News

Dua Pelajar Diamankan Polisi, Rusak Mobil Penabrak Temannya di Pondok Aren Tangsel

LinimassaNews 19 April 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220419 WA0007 e1650359619228
SHARE

linimassa.id – Tiga remaja di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diamankan polisi. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Tiga pelaku tersebut berinisial M (19), NA (16) dan MR (15). Mereka diamankan polisi usai dilaporkan melakukan pengrusakan sebuah mobil di lampu merah Jalan Boulevard Jaya, Pondok Aren, pada Minggu (17/4/2022) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Leo Licyano mengatakan, aksi pengrusakan itu dilakukan pelaku lantaran kesal dua orang temannya ditabrak saat akan melewati lampu merah tempat kejadian perkara.

“Saat itu lampu mau menjelang merah, ada mobil dari jarak jauh yang mau melintas karena iring-iringan motor pelan akhirnya nyeruduk satu motor yang ditumpangi dua orang,” kata Leo saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Akibat diseruduk dari belakang itu, dua orang jatuh dan alami luka di bagian kaki hingga dirawat di rumah sakit.

“Lukanya kaki kiri kata dokter cukup parah, luka lain lecet-lecet,” ungkapnya.

Sementara itu, Leo menerangkan, pelaku yang melakukan pengrusakan itu lantaran kesal temannya ditabrak.

“Pelaku memukul kaca mobil pakai batu ada juga yang pakai tangan, langsung brutal. Setelah supirnya keluar, mereka langsung pergi bawa pulang temannya yang ditabrak,” papar Leo.

Tetapi, lima jam kejadian, tim Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan para pelaku pengrusakan itu. Kini, mereka dituntut hukuman penjara.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal 170 dengan hukuman penjara 5,5 tahun,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?