KAB. TANGERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Tangerang menindak sembilan truk bertonase berat yang melanggar jam operasional.
Operasi penertiban truk itu dilakukan di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dishub Kabupaten Tangerang melakukan operasi penertiban truk tonase berat itu untuk menegakkan Peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang dan Tambang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan akibat truk tonase berat yang langgar jam operasional.
“Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan akibat pelanggaran jam operasional,” katanya dalam keterangan resmi.
Hasil dari operasi penertiban itu, pihaknya menjaring sembilan truk tonase berat yang langgar jam operasional kemudian memberikan sanksi tilang.
“Ada 9 mobil terjaring operasi, kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto menuturkan, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar tersebut.
“Semoga operasi ini bisa meningkatkan kesadaran pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang untuk mematuhi jam operasional demi keselamatan masyarakat,” tuturnya.