linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana Umum
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana Umum
News

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana Umum

LinimassaNews 12 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kejari Tangsel
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi dan jajaran saat memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 12 September 2024.
SHARE

TANGSEL, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum pada Kamis, 12 September 2024.

Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada September 2024.

“Ada beberapa barang bukti antara lain perkara narkotika, penganiayaan, pencurian, cabul pemerasan, penadahan hingga penipuan serta perkara lainnya,” kata Dewi.

Dewi menuturkan, barang bukti perkara tindak pidana umum itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan diblender hingga dihancurkan dengan alat gerinda.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Narkotika 15 perkara, penganiayaan 4 perkara, uu kesehatan 3 perkara, pencurian 33 perkara, cabul 1 perkara, penggelapan 2 perkara, mengedarkan uang palsu 2 perkara, senjata tajam 3 perkara, migas 3 perkara, pendahan 2 perkara, pemerasan 1 perkara, penipuan 2 perkara, lain-lain 1 perkara.

Sedangan jenis dan jumlahnya diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,61 gram, ganja 9.808,29 gram, narkotika sinte 1.152,58 gram, obat-obatan 3.314 butir, dan handphone 35 unit.

“Narkotika jenis ganja dan sinte dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dimusnahkan dengan dilarutkan air dan diblender, obat-obatan terlarang dilarutkan ke air, handphone dihancurkan, dan barang bukti lainnya dibakar,” papar Dewi.

“Pemusnahan barang bukti ini biasa kami lakukan secara reguler tergantung dari berapa jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap rangenya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan,” tutup Dewi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Miras Ilegal di Pandeglang
3 Kasus Miras Ilegal di Pandeglang Terungkap, 70 Botol Diamankan
News
Mahasiswa
Kericuhan Warnai Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Pemkab Lebak
News
Anyer dan Cinangka
Anyer dan Cinangka Masuk Zona Rawan Hidrometeorologi
News
Badak Jawa
Translokasi Badak Jawa Dapat Penolakan, Kepala Balai TNUK Temui Bupati
News
Ibu hamil di Lebak
Ibu Hamil di Lebak Ditolak di Rumah Sakit, Warga Pertanyakan Kualitas Pelayanan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?