Linimassa.id – Setiap 22 Agustus diperingati sebagai hari internasional untuk memperingati korban tindak kekerasan berdasarkan agama atau keyakinan.
PBB menginisiasi peringatan ini pada 2019, merespons meningkatnya kekerasan berbasis agama.
Laman RRI menyebut, tujuan utama peringatan ini adalah untuk menghormati korban kekerasan berbasis agama. Selain itu, untuk mengenang mereka yang mengalami diskriminasi karena keyakinan atau agama yang mereka anut.
Itulah sebabnya Majelis Umum mengadopsi resolusi A/RES/73/296, yang berjudul “Hari Internasional untuk Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan”.
Mengutuk kekerasan yang terus berlanjut dan tindakan terorisme yang menargetkan individu, kelompok agama minoritas, atas dasar atau atas nama agama atau keyakinan.
Peringatan ini menggarisbawahi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Kekerasan berbasis agama sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi.
PBB telah menegaskan pentingnya kebebasan beragama melalui Deklarasi tahun 1981. Deklarasi ini menolak segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berbasis agama atau keyakinan.
Dokumen Durban Review 2009 menekankan pelarangan hukum atas ujaran kebencian berbasis agama. Ini menjadi bagian dari upaya global dalam melindungi kelompok rentan dari kekerasan.
Setiap tahun, PBB mengadakan acara dan kampanye untuk meningkatkan pemahaman isu ini. Peringatan ini juga menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap kebebasan beragama.
Betapa pentingnya peringatan ini sebagai dukungan bagi korban kekerasan berbasis agama. Hal ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing. (Hilal)