linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dua Pelaku Narkotika Ditangkap di Lebak, Polisi Amankan Sabu 3,88 Gram
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dua Pelaku Narkotika Ditangkap di Lebak, Polisi Amankan Sabu 3,88 Gram
News

Dua Pelaku Narkotika Ditangkap di Lebak, Polisi Amankan Sabu 3,88 Gram

Arief 30 Juli 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kurir Sabu
Penangkapan kurir sabu di Tirtayasa
SHARE

Linimassa.id – Dua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, RR (28) dan RP (29), ditangkap oleh tim Resnarkoba Polres Lebak.

RR adalah warga Kelurahan Muara Ciujung Barat, sementara RP, seorang perempuan, berasal dari Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kampung Lebak Saninten, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (26/07/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. “Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,88 gram, satu timbangan digital, perangkat alat hisap sabu atau bong, serta dua handphone milik kedua pelaku,” ujar Ngapip pada Selasa (30/07/2024).

Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. “Kedua pelaku ditangkap atas informasi warga yang mengetahui adanya transaksi narkotika jenis sabu,” tambah Ngapip.

Ngapip menambahkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna menyelidiki dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Ngapip. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
LPG Non Subsidi di Banten
LPG Non Subsidi di Banten Naik, Pelaku Usaha Menjerit
News
Pansus RTRW DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Kota Tangsel Pantau Pemanfatan Ruang di BSD -Bintaro Jaya
Pemerintahan
Rokok ilegal
Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Rokok Ilegal, MMEA hingga Vape
News
Haji
Pemkot Serang Siapkan 10 Bus Jamaah Haji 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?