linimassa.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menememukan adanya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten belum sepenuhnya maksimal.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.
Belum maksimalnya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten, menurut BPK dikarenakan terdapat 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai pada kedua daerah tersebut belum dipungut pajak.
Disebutkan pula, belum dipungutnya pajak air permukaan pada 17 perusahaan itu dikarenakan belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).
Sayangnya, tidak diketahui dengan pasti berapa jumlah air yang diambil secara ilegal oleh 17 perusahaan tersebut. Sehingga potensi pajak air permukaan yang seharunya masuk ke kas daerah tidak sapat dihitung dengan pasti.
Di sisi lain, berdasarkan informasi, di wilayah Kota Tangerang terdapat 34 Perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Dakyat (PUPR). Ada 11 perusaahaan di antaranya disinyalir memiliki SIPPA yang telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa, dan terdapat 16 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
Selanjutnya, di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 22 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR, 12 diantaranya disinyalir memiliki SIPPA kedaluwarsa. Terdapat pula 8 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
Lalu, di Kota Tangerang Selatan terdapat 8 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR. Dimana tiga perusahaan disinyalir memiliki SIPPA yang telah kedaluwarsa.