linimassa.id – Polemik mengenai surat rekomendasi yang diduga berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak terkait usulan nama-nama calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2024 masih terus menjadi perbincangan.
Meski demikian, pada Rabu (29/05/2024), Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar, dengan tegas membantah keberadaan surat tersebut.
“Pertama, saya tegaskan bahwa rekomendasi itu tidak ada. Saya sudah cek langsung hari itu juga ketika tersebar di media. Di KPU tidak ada, di institusi DPRD juga tidak ada, dan surat keluar masuk DPRD itu tanda tangannya tanda tangan saya, tidak ada yang lain.
Maka saya pastikan tidak ada,” kata Agil.
Agil juga mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat surat tersebut, namun ia kembali menegaskan bahwa surat itu tidak ada.
“Entah kemudian diciptakan oleh siapapun, yang jelas saya berkapasitas untuk memastikan bahwa di KPU dan DPRD tidak ada suratnya. Tindak lanjutnya adalah penelusuran untuk memastikan agar tidak ada lagi asumsi-asumsi liar,” tandasnya.
Surat yang dipermasalahkan tersebut menggunakan kop resmi DPRD Lebak, dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024, dan tertanggal 8 Mei 2024.
Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta. Terlampir pula 29 nama dan stempel resmi DPRD, serta nama-nama yang diajukan untuk menjadi PPK berikut penempatannya.
Isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut: “Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak merekomendasikan nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK / Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah ditentukan. Adapun nama-nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” demikian isi surat yang dipermasalahkan tersebut.
Dengan adanya bantahan resmi dari Ketua DPRD Lebak, diharapkan polemik ini segera menemukan titik terang.
Penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik pembuatan dan penyebaran surat tersebut, sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi liar yang berkembang di masyarakat. (AR)