linimassa.id – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta hukuman bagi ayah yang setubuhi anak kandungnya di Balaraja, Kabupaten Tangerang diperberat.
Kak Seto geram dan tak habis pikir, ada seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hanya untuk melampiaskan hawa nafsu.
“Pertama prihatin, kedua geram dan marah sekali dan ketiga minta dilakukan hukuman pemberatan,” katanya, Sabtu (5/3/2022).
“Sanksi yang berat, apalagi pelakunya orang tua sendiri. Harusnya menjaga anaknya, kok malah jadi pelaku kejahatan terhadap anaknya sendiri,” tambah Seto.
Kak Seto meminta hukuman bagi predator seksual yang tercantum dalam RUU Perlindungan Anak ditinjau kembali agar memberi hukuman yang terberat bagi pelaku kejahatan seksual.
“Kembali dilihat RUU Perlindungan Anak supaya hukumannya ke tingkat tertinggi sehingga menimbulkan efek jera. Apakah seumur hidup atau hukuman mati,” tekannya.
Sebelumnya diberitakan, Nasib pilu dialami remaja berinisial YT (14). Di usianya yang masih di bawah umur itu, dia dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri MS (47).
Kasus itu terungkap saat YT melaporkan kejadian yang dialami kepada kakaknya. Sang kakak yang tak terima dengan perlakuan bapaknya itu melaporkan ke Polsek Balaraja pada Jumat 28 Februari 2022.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Jarot membenarkan soal kasus tersebut. Menurutnya, pelaku kini sudah diamankan.
“Hari Jumat kami mendapat laporan dan setelah keterangan dan buktinya lengkap di hari yang sama kami langsung amankan pelaku yang tengah bekerja kuli bangunan,” kata Jarot, ke Kamis (3/3/2022).
Jarot menerangkan, kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya itu sudah terjadi sejak 8 bulan lalu.
Modus pelaku melakukan aksi bejatnya, lantaran kesepian usai ditinggal istri ketiganya karena bercerai.
“Pelaku udah kawin tiga kali, korban ini anak dari istri kedua. Pelaku cerai dengan istri ketiganya 8 bulan lalu dan saat itu juga mulai setubuhi korban,” terangnya.
Bejatnya lagi, pelaku menyetubuhi korban layaknya istri dilakukan berkali-kali selama 8 bulan.
“Korban disetubuhi oleh pelaku seminggu tiga kali dan saat ini tengah hamil 11 minggu,” ungkap Jarot.
Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mendekam di penjara. Dia diancam hukuman di atas 10 tahun.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red)