linimassa.id – Pada saat ini, pembicaraan tentang cryptocurrency atau uang kripto sangat diminati oleh kaum muda. Bahkan, ada banyak orang yang menilai bahwa investasi uang kripto lebih menguntungkan daripada investasi saham. Hal itu membuat semua orang penasaran apa itu uang kripto dan bagaimana cara kerjanya.
Secara umum, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Jadi, meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya.
Uang kripto menjadi populer belakangan ini karena aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat, seperti bank. Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi dari teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai komputer.
Sistem yang terdesentralisasi tersebut berada di luar kendali pemerintah serta otoritas yang terpusat. Tidak ada yang mengontrol aset virtualmu ketika memiliki uang kripto.
Terlebih lagi, saat ini berbagai negara sudah mulai mengizinkan penggunaan uang kripto. Kita bisa membelanjakannya untuk transaksi lintas negara.
Cara Kerja
Cryptocurrency didukung oleh teknologi bernama blockchain. Teknologi inilah yang menjamin keamanan transaksi secara online meskipun tanpa menggunakan campur tangan pihak ketiga. Uang kripto dilindungi berbagai algoritma dan enkripsi dan kriptografi yang mengacu pada teknologi blockchain.
Lalu, tahukah kamu apa itu teknologi blockchain? Inilah inti dari fungsionalitas uang kripto. Kita perlu mempelajarinya agar paham bagaimana cara kerja uang kripto.
Pada dasarnya, blockchain merupakan sekumpulan blok yang terhubung dalam sebuah buku besar online. Masing-masing blok berisi satu set transaksi yang sudah terverifikasi secara independen oleh setiap jaringan.
Ketika ada transaksi, misalnya saja antara si A dan si B. A ingin mengirim kripto ke B. Transaksi ini direpresentasikan secara online sebagai satu set blok. Kemudian, blok tersebut disebarkan ke setiap jaringan network yang terdesentralisasi. Jika sudah ada persetujuan dari sistem jaringan, transaksi tersebut pun valid.
Kemudian, blok akan ditambahkan di dalam buku besar online yang mana memberikan catatan transaksi yang tak terhapus dan transparan. Uang kripto pun terkirim dari A ke B.
Populer
Seiring dengan semakin berkembangnya waktu, ada banyak sekali koin-koin kripto yang muncul. Dari sekian banyak uang kripto yang ada, dua yang paling populer adalah Bitcoin dan ETH.
Satoshi Nakamoto adalah orang yang menggagas Bitcoin. Ia memperkenalkan konsep uang kripto pertama kali pada tahun 2008. Lalu, Bitcoin pun tersedia pada tahun 2009. Saat ini, Bitcoin menjadi uang kripto yang paling populer saat ini, di mana nilainya pun terus mengalami fluktuasi hingga sekarang.
Saat ini, 1 Bitcoin setara dengan 27,911.50 USD atau sekitar Rp 418 juta. Ini bukan titik tertinggi. Pada bulan Oktober 2021, nilai 1 Bitcoin pernah mencapai Rp 930 juta.
Jenis koin kripto lainnya yang populer adalah Ethereum atau yang sering kita sebut dengan ETH. Sama seperti Bitcoin, nilai ETH juga sangat besar. Saat ini, 1 ETH bernilai Rp27 juta. Pada November 2021 lalu, saat nilai semua aset kripto naik, nilai 1 ETH bahkan sempat mencapai Rp 67,3 juta.
Cara Menggunakan
Setiap koin kripto memiliki fungsinya masing-masing. Tidak semua uang kripto sah di dunia. Uang kripto yang sah, seperti BTC dan ETH bisa digunakan membeli barang, trading, atau investasi. Kemudian, koin yang dikeluarkan oleh perusahaan atau platform tertentu bisa kamu gunakan untuk berbelanja di platform tersebut.
Untuk koin-koin yang memang sudah sah, kamu bisa membelanjakannya layaknya menggunakan uang biasa. Yang penting adalah Bitcoin atau Ethereum ada sebagai salah satu alat pembayaran.
Perkembangan Aset
Menurut sejarahnya sendiri, mata uang kripto ini sebetulnya sudah mulai dikembangkan sejak tahun 1983 oleh David Chaum di Amerika Serikat.
Kala itu, David Chaum memperkenalkan uang elektronik kriptografi yang baru bisa mulai digunakan di tahun 1995 dengan terciptanya Digicash. Namun kala itu, orang yang ingin bertransaksi harus memiliki perangkat keras maupun lunak khusus yang membatasi banyak orang menggunakannya.
Barulah di tahun 2009 Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang kripto pertama yang terdesentralisasi. Hal tersebut memungkinkan mata uang kripto ciptaan Satoshi Nakamoto untuk digunakan di berbagai platform tanpa harus memerlukan perangkat khusus kecuali jaringan internet. Dengan diterimanya mata uang kripto tersebut di berbagai platform digital, akhirnya membuka jalan untuk munculnya aset kripto lainnya hingga saat ini.
Peraturan
Di Indonesia, aset kripto yang dimiliki oleh siapa pun tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, jika Anda tertarik, investasi aset kripto masih tetap diperbolehkan untuk dilakukan. Hal tersebut dijelaskan melalui Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tentang Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Berdasarkan Surat Menko Perekonomian tersebut aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi investasi besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia. Investasi aset kripto ini juga selanjutnya dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, dijelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.
Terkait aset kripto yang tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi ini sebetulnya sudah diatur melalui UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Satu-satunya cara untuk bisa bertransaksi tentu dengan melakukan konversi aset kripto yang Anda miliki ke mata uang rupiah.
Risiko Aset
Meskipun dinilai aman dengan sistem keamanan berlandaskan kriptografi, aset kripto sebagai instrumen investasi tetap memiliki risiko tersendiri. Risiko tersebut dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan lansiran dari media nasional. OJK menjelaskan bahwa nilai mata uang kripto terbilang fluktuatif dan tidak terkendali.
Hal ini menyebabkan kenaikan dan penurunan nilai mata uang kripto yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan tanpa diketahui alasan yang jelas. Selain itu, OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto. Risiko tersebut harus dipahami oleh masyarakat Indonesia sebelum mulai melakukan investasi dalam nilai besar. (Hilal)