linimassa.id – Anak Perusahaan PT. Telkom yaitu PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kerugian negara ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/05/2024).
Alexander Marwata belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi ini secara rinci. Namun, dia mengungkapkan bahwa modus operandi dari kasus ini melibatkan pendanaan untuk proyek yang ternyata fiktif.
“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” ujarnya.
Pada 1 Februari 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi di Telkomsigma yang terjadi pada periode 2017-2022.
Perhitungan sementara oleh tim auditor BPKP memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap mengenai perkara ini akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK tetap berkomitmen untuk memberikan informasi transparan dan akurat kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor BUMN, yang menjadi fokus utama KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dengan penanganan yang tegas, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di masa mendatang. (AR)