linimassa.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mengumumkan bahwa mereka telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MJF.
MJF dideportasi karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kuta.
Langkah Tegas Kantor Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa proses deportasi telah dilakukan dan nama MJF akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
“Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” ujar Suhendra.
Menurut penjelasan Suhendra, MJF, yang berusia 25 tahun, telah dipulangkan ke Australia setelah proses hukumnya di Polsek Kuta, yang masuk wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Dasar Hukum Deportasi
Suhendra menjelaskan bahwa tindakan deportasi terhadap MJF didasarkan pada Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MJF telah dinyatakan bersalah dan dianggap tidak layak untuk tinggal lebih lama di Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF tiba di Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.
Kasus Penganiayaan yang Menjadi Sorotan
Proses deportasi MJF bermula dari insiden penganiayaan terhadap seorang pengemudi taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.05 Wita. Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan melalui restorative justice, MJF kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses deportasi.
“Kami bertindak tegas terhadap kasus-kasus kekerasan dan melindungi warga negara Indonesia serta memastikan bahwa mereka yang melanggar hukum akan diambil tindakan yang sesuai,” tegas Suhendra.
Keputusan ini merupakan contoh dari penegakan hukum yang konsisten dan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, serta memberikan sinyal bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. (AR)