linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia atas Kasus Penganiayaan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia atas Kasus Penganiayaan
News

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia atas Kasus Penganiayaan

Arief 7 Mei 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA
SHARE

linimassa.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mengumumkan bahwa mereka telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MJF.

Contents
Langkah Tegas Kantor ImigrasiDasar Hukum DeportasiKasus Penganiayaan yang Menjadi Sorotan

MJF dideportasi karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kuta.

Langkah Tegas Kantor Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa proses deportasi telah dilakukan dan nama MJF akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

“Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” ujar Suhendra.

Menurut penjelasan Suhendra, MJF, yang berusia 25 tahun, telah dipulangkan ke Australia setelah proses hukumnya di Polsek Kuta, yang masuk wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Dasar Hukum Deportasi

Suhendra menjelaskan bahwa tindakan deportasi terhadap MJF didasarkan pada Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MJF telah dinyatakan bersalah dan dianggap tidak layak untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF tiba di Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.

Kasus Penganiayaan yang Menjadi Sorotan

Proses deportasi MJF bermula dari insiden penganiayaan terhadap seorang pengemudi taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.05 Wita. Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan melalui restorative justice, MJF kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses deportasi.

“Kami bertindak tegas terhadap kasus-kasus kekerasan dan melindungi warga negara Indonesia serta memastikan bahwa mereka yang melanggar hukum akan diambil tindakan yang sesuai,” tegas Suhendra.

Keputusan ini merupakan contoh dari penegakan hukum yang konsisten dan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, serta memberikan sinyal bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. (AR)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?