“Dua pegawai maskapai swasta yang kami tangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Penangkapan di Bandara
Mukti menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka bertugas menyelundupkan narkoba melewati pengecekan bandara hingga dibawa ke kabin pesawat.
“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Mukti.
Barang Bukti Disita
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Identitas kedua tersangka dan jaringan narkoba yang terlibat belum diungkap secara detail dan akan diungkap pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Pindana Narkoba berhasil menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu-sabu di Perairan Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menangkap lima orang tersangka.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran narkoba di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. (AR)