linimassa.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional mulai tahun ini.
Keputusan tersebut dituangkan melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Langkah Menuju Konsistensi Pendidikan Nasional
“Dengan terbitnya Permendikbudristek ini, Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Jakarta, Rabu (27/03/2024).
Anindito menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkenalkan Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan sejak empat tahun lalu.
Meski belum menjadi kurikulum wajib pada saat itu, lebih dari 300 ribu atau 80 persen satuan pendidikan di Indonesia telah mengadopsi Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menandai langkah pemerintah dalam memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.
Anindito menambahkan bahwa untuk 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, diberikan waktu beberapa tahun untuk menyesuaikan diri.
Satuan pendidikan di daerah selain yang termasuk dalam daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) diberi masa transisi selama dua tahun, maksimal hingga tahun ajaran 2026-2027.
Sementara itu, daerah 3T mendapat masa transisi selama sekitar tiga tahun, paling lambat hingga tahun ajaran 2027-2028.
Dukungan Pemerintah Daerah
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk membantu penerapan Kurikulum Merdeka dengan mendukung sekolah dan guru melalui berbagai komunitas belajar.
“Ini menjadi dorongan pemda untuk bisa mengakselerasi bagaimana Kurikulum Merdeka bisa diterapkan di semua sekolah. Pemda juga bisa saling berkolaborasi, dengan pemda lain,” ungkapnya. (AR)