linimassa.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair yang menggunakan modus operandi unik dengan menyelundupkannya dalam botol sampo.
Barang ilegal ini ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Minggu (17/03/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Total kokain cair yang berhasil diamankan mencapai 2.598,9 mililiter (ml) atau setara dengan 2.673,8 gram.
“Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/03/2024).
Modus operandi para pelaku sangat rapi, dengan memasukkan kokain cair ke dalam tiga botol sampo yang berbeda.
“Masing-masing satu botol dengan berat 977,2 ml atau 1.005,4 gram, satu botol dengan berat 709,3 ml atau 729,7 gram, dan satu botol dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram,” jelas Hengki.
Tidak hanya itu, penerima dengan inisial FMGS juga diduga mendapatkan upah yang cukup besar sebagai kurir barang tersebut, sebesar 6 ribu Euro atau sekitar Rp102,8 juta.
Barang bukti selain ketiga botol sampo tersebut juga telah berhasil diamankan, termasuk tiga buah telepon seluler (ponsel), dua buah paspor, uang tunai sebesar Rp200 ribu, dua timbangan digital, empat mangkok kaca, dan satu alat press.
Polisi menetapkan para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Hengki menegaskan, “Kami terus melakukan upaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.”
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa petugas keamanan terus meningkatkan kewaspadaan dan mengembangkan strategi untuk menghadapi perkembangan modus operandi baru dalam peredaran narkoba. (AR)