linimassa.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan kebijakan baru terkait produk yang berasal dari bahan nonhalal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa produk-produk yang dibuat dengan bahan yang tidak halal harus mencantumkan keterangan tidak halal.
“Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang nonhalal juga jelas,” ujar Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (25/03/2024).
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui produk-produk yang tidak memenuhi syarat halal.
Kewajiban Sertifikasi Halal
Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024. Namun, produk yang berasal dari bahan nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Misalnya, minuman keras atau makanan berbahan daging babi tidak mungkin mendapatkan sertifikat halal.
Untuk produk-produk nonhalal, BPJPH meminta agar diberi penjelasan atau gambaran yang jelas kepada konsumen. Misalnya, produk yang mengandung daging babi harus mencantumkan tulisan atau gambar babi di kemasannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk-produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Implementasi Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih produk halal.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal dan label nonhalal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri makanan dan minuman di Indonesia dapat lebih memperhatikan kehalalan produknya dan meningkatkan kualitas serta keamanan produk yang dihasilkan. (AR)