linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kewajiban Labeling Produk Non-Halal Menurut BPJPH Kementerian Agama
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Kewajiban Labeling Produk Non-Halal Menurut BPJPH Kementerian Agama
Khazanah

Kewajiban Labeling Produk Non-Halal Menurut BPJPH Kementerian Agama

Arief 26 Maret 2024
Share
waktu baca 2 menit
Labeling Makanan dari yang Halal hingga non Halal
Labeling Makanan dari yang Halal hingga non Halal
SHARE

linimassa.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan kebijakan baru terkait produk yang berasal dari bahan nonhalal.

Contents
Kewajiban Sertifikasi HalalImplementasi Kebijakan

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa produk-produk yang dibuat dengan bahan yang tidak halal harus mencantumkan keterangan tidak halal.

“Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang nonhalal juga jelas,” ujar Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (25/03/2024).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui produk-produk yang tidak memenuhi syarat halal.

Kewajiban Sertifikasi Halal

Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024. Namun, produk yang berasal dari bahan nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

Misalnya, minuman keras atau makanan berbahan daging babi tidak mungkin mendapatkan sertifikat halal.

Untuk produk-produk nonhalal, BPJPH meminta agar diberi penjelasan atau gambaran yang jelas kepada konsumen. Misalnya, produk yang mengandung daging babi harus mencantumkan tulisan atau gambar babi di kemasannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk-produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Implementasi Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih produk halal.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal dan label nonhalal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri makanan dan minuman di Indonesia dapat lebih memperhatikan kehalalan produknya dan meningkatkan kualitas serta keamanan produk yang dihasilkan. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Kualitas udara di Banten
Kualitas Udara di Banten Paling Buruk se Indonesia
News
Anime Gachiakuta
Sinopsis Anime Gachiakuta, Serial Terbaru yang Wajib Ditonton
Gaya Hidup
Megawati Hangestri
Megawati Hangestri Resmi Gabung Klub Turki Manisa BBSK
News
Film Kang Mak x Nenek Gayung
Film Kang Solah X Nenek Gayung, Tayang 25 September 2025
Gaya Hidup
Sawah di Banten
15 Hektare Sawah di Banten Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?