linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kewajiban Labeling Produk Non-Halal Menurut BPJPH Kementerian Agama
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Kewajiban Labeling Produk Non-Halal Menurut BPJPH Kementerian Agama
Khazanah

Kewajiban Labeling Produk Non-Halal Menurut BPJPH Kementerian Agama

Arief 26 Maret 2024
Share
waktu baca 2 menit
Labeling Makanan dari yang Halal hingga non Halal
Labeling Makanan dari yang Halal hingga non Halal
SHARE

linimassa.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan kebijakan baru terkait produk yang berasal dari bahan nonhalal.

Contents
Kewajiban Sertifikasi HalalImplementasi Kebijakan

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa produk-produk yang dibuat dengan bahan yang tidak halal harus mencantumkan keterangan tidak halal.

“Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang nonhalal juga jelas,” ujar Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (25/03/2024).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui produk-produk yang tidak memenuhi syarat halal.

Kewajiban Sertifikasi Halal

Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024. Namun, produk yang berasal dari bahan nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

Misalnya, minuman keras atau makanan berbahan daging babi tidak mungkin mendapatkan sertifikat halal.

Untuk produk-produk nonhalal, BPJPH meminta agar diberi penjelasan atau gambaran yang jelas kepada konsumen. Misalnya, produk yang mengandung daging babi harus mencantumkan tulisan atau gambar babi di kemasannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk-produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Implementasi Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih produk halal.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal dan label nonhalal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri makanan dan minuman di Indonesia dapat lebih memperhatikan kehalalan produknya dan meningkatkan kualitas serta keamanan produk yang dihasilkan. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?