linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Perubahan Nomenklatur Hari Libur: Isa Almasih menjadi Yesus Kristus
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Perubahan Nomenklatur Hari Libur: Isa Almasih menjadi Yesus Kristus
Khazanah

Perubahan Nomenklatur Hari Libur: Isa Almasih menjadi Yesus Kristus

Arief
31 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kenaikan Isa Almasih
Kenaikan Isa Almasih
SHARE

linimassa.id – Pemerintah resmi mengubah penamaan hari libur ‘Isa Almasih‘ menjadi ‘Yesus Kristus.’ Keputusan ini diambil berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (29/01/2024).

Contents
Usulan Umat Kristen dan KatolikPertimbangan KeputusanNomenklatur Hari Libur BaruHari Libur LengkapPencabutan Hari Libur Isa Al-Masih

Usulan Umat Kristen dan Katolik

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan bahwa perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. Dasuki menjelaskan, “Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus.”

Pertimbangan Keputusan

Dalam dokumen keputusan tersebut, terdapat tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan ini. Pertama, pengaturan mengenai hari-hari libur tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan. Kedua, pengaturan hari-hari libur perlu mengakomodasi perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.

Nomenklatur Hari Libur Baru

Sebagai hasil keputusan, beberapa nomenklatur hari libur mengalami perubahan. Diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10 pada dokumen tersebut mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Hari Libur Lengkap

Nomenklatur baru ini mencakup 16 rangkaian hari libur, termasuk Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Pencabutan Hari Libur Isa Al-Masih

Dalam diktum keempat disebutkan bahwa saat Keppres tersebut berlaku, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan