linimassa.id – Pemerintah resmi mengubah penamaan hari libur ‘Isa Almasih‘ menjadi ‘Yesus Kristus.’ Keputusan ini diambil berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (29/01/2024).
Usulan Umat Kristen dan Katolik
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan bahwa perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. Dasuki menjelaskan, “Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus.”
Pertimbangan Keputusan
Dalam dokumen keputusan tersebut, terdapat tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan ini. Pertama, pengaturan mengenai hari-hari libur tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan. Kedua, pengaturan hari-hari libur perlu mengakomodasi perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.
Nomenklatur Hari Libur Baru
Sebagai hasil keputusan, beberapa nomenklatur hari libur mengalami perubahan. Diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10 pada dokumen tersebut mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Hari Libur Lengkap
Nomenklatur baru ini mencakup 16 rangkaian hari libur, termasuk Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Pencabutan Hari Libur Isa Al-Masih
Dalam diktum keempat disebutkan bahwa saat Keppres tersebut berlaku, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (AR)


