linimassa.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu terus mengintensifkan pengawasan terhadap jalannya tahapan kampanye Pemilu 2024. Langkah awal dilakukan dengan memberikan surat imbauan kepada partai politik (parpol) agar kampanye yang dilakukan tidak mengandung unsur kebencian, sara, dan politik identitas.
Sejak dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023, hingga batas waktu 10 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kota Depok telah aktif memantau berbagai kegiatan kampanye. Meskipun sebagian besar berjalan sesuai aturan, terdapat beberapa pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Sulastio, Anggota Bawaslu Kota Depok, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat lebih dari 521 kegiatan kampanye, namun 72 di antaranya tidak terealisasi. Meskipun sudah ada iklan di koran lokal yang melanggar peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Meskipun sudah banyak bertebaran iklan di koran-koran lokal yang sudah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu 2024,” ungkapnya. Minggu (31/12/23).
Dalam upaya menjaga kepatuhan peserta pemilu, Bawaslu Kota Depok menerapkan sanksi administrasi berupa teguran kepada pelaku pelanggaran, seperti tidak menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Meski begitu, Bawaslu tetap mengutamakan upaya pencegahan guna menghindari pelanggaran lebih lanjut.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kota Depok, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Bawaslu Kota Depok akan terus melakukan pengawasan dan menegakkan aturan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas di Kota Depok. (AR)