linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jokowi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Melalui Keputusan Presiden
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Jokowi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Melalui Keputusan Presiden
Pemerintahan

Jokowi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Melalui Keputusan Presiden

Arief
29 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Presiden Indonesia Joko Widodo
Presiden Indonesia Joko Widodo
SHARE

linimassa.id – Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditetapkan pada Kamis (28/12/2023).

Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden, menjelaskan alasannya kepada awak media, “Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Keputusan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Ari menjelaskan, “Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.”

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” tambahnya.

Firli sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebelum mendapat sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK. Namun, surat pengunduran dirinya tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK. Setelah revisi, Dewas KPK memberikan sanksi etik berat terkait dugaan pelanggaran etik dalam hubungan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sanksi ini mengandung rekomendasi agar Firli mengundurkan diri. Dewas menyatakan bahwa Firli tidak memberitahukan pertemuannya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya, menimbulkan dugaan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Posko SPMB SMPN Kota Tangsel 2026
PWI Buka Posko Pengaduan SPMB SMPN Kota Tangsel 2026/2027
News
Pelajar Tangsel bisa dapatkan Bantuan pendidikan di SMP Swasta Tangsel
Jangan Sedih Gagal Masuk SMPN, Ada Bantuan Pendidikan Pemkot Tangsel di 94 SMP Swasta, Ini Daftar Lengkapnya
Pendidikan
Kepala Kejari Purwakarta Apsari Dewi
Kejari Purwakarta Sukses Gelar JMS Fest, Wadah Edukasi dan Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Pendidikan
Ansor Kota Tangsel
Baru 20 Titik, Ansor Kota Tangsel Siap Bantu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Khazanah
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, Pemerintah Didorong Bertindak Tegas
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?