linimassa.id – Belum lama ini sepasang suami istri viral di media sosial karena dikira pasangan sesama jenis yang diberi izin menikah secara resmi. Namun ternyata pasangan itu memang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang istrinya biasa berpakaian seperti pria.
Islam sebagai ajaran yang banyak dianut orang Indonesia, secara tegas melarang perbuatan ini. Pernikahan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan lainnya sangat dilarang.
Laman Republika melansir, dalam sebuah buku berjudul Cinta Terlarang karya Firman Arifandi, dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Tirmidzi).
Homo dan Lesbian merupakan perbuatan dari kaum Nabi Luth yang dalam Islam dianggap sebagai perilaku zina. Maka pernikahan sejenis ini juga dianggap sebagai nikah yang bathil karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam.
Perilaku ini sudah diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad ﷺ. Namun hingga kini, penyimpangan ini tetap ada yang melakukannya. Allah ﷻ menjelaskan perbuatan ini dalam Alquran:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu,” (QS Al Ankabut ayat 28).
Hukum
Seluruh ulama sepakat tentang keharaman menikah sesama jenis, meskipun mereka berbeda pendapat terkait besaran hukuman yang harus diterima bagi orang yang menjalankan larangan ini. Beberapa pendapat tersebut yakni:
– Lebih dari had zina
Pendapat pertama ini lebih banyak datangnya dari kalangan sahabat, mereka adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Abdullah bin Az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullah bin Ma’mar, Az-Zuhry, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Malik, ishaq bin Rahawaih, salah satu dari dua pendapat imam Ahmad dan AsySyafi’’y pada salah satu pendapatnya:
Bahwasanya hukuman bagi pelaku liwath dan sihaq lebih berat daripada hukuman zina, dan hukumannya adalah dibunuh pada setiap keadaannya baik dia itu yang sudah nikah atau belum nikah.
– Hukumannya sama seperti zina
Ini merupakan pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabah, AlHasan Al-Bashriy, Sa’id bin Musayyib, Ibrahim AnNakha’i, Qatadah, Al-Auza’i, Asy-Syafi’y, sebagaimana yang masyhur pada mazhabnya, Imam Ahmad pada riwayat yang kedua darinya, Abu Yusuf dan Muhammad bahwasanya hukumannya dan hukuman zina sama.
– Dihukum ta’zir
Sementara ada pendapat lain dari Al-Hakam dan Abu Hanifah bahwasanya hukumannya selain dari hukuman sejenis hadd zina (lebih ringan dari hukuman zina) yaitu ta’zir.
Siksa
Islam sangat menentang perilaku homoseksual atau pasangan sesama jenis. Pasangan homoseks dalam bentuk liwath (Perbuatan homoseks sesama pria) juga termasuk dalam dosa besar. Hal ini telah ditegaskan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad ﷺ.
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani, Rasulullah ﷺ bersabda:
– أربعةٌ يُصبِحونَ في غضبِ اللهِ ، ويُمسونَ في سَخطِ اللهِ قلتُ : مَن هُم يا رسولَ اللهِ ؟ قال : المُتشبِّهونَ مِنَ الرِّجالِ بالنِّساءِ والمتشبَّهاتُ من النِّساءِ بالرِّجالِ ، والَّذي يأتي البهيمةَ ، والَّذي يأتي الرِّجالَ
“Empat orang berada dalam murka Allah”. Lalu Nabi ditanya, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”
Nabi ﷺ menjawab, “Laki-laki yang meniru para perempuan, para perempuan yang meniru laki-laki, manusia yang bersetubuh dengan binatang, dan laki-laki yang bersetubuh dengan laki-laki”.
Hadits tersebut dibahas Syekh Nawawi al-Bantani dalam bab tersendiri, yakni “Fi Tasydid ‘Alal-Liwath” dalam kitabnya yang berjudul Tanqih al-Qaul. Selain itu, Syekh Nawawi juga mengutip hadits yang menyampaikan beratnya dosa dan hukuman bagi perilaku homoseksual. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
من قبل غلاما بشهوة ، غذبه الله ألف عام في النار
“Siapa saja yang mencium pemuda dengan syahwat, maka Allah SWT menyiksanya selama seribu tahun di neraka.” Rasulullah SAW juga bersabda:
لَوِ اغْتَسَلَ اللَّوْطِيُّ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمْ يَجِىءْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا جُنُبًا
“Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan air laut, maka dia tidak datang pada Hari Kiamat, kecuali junub.”
Demikian tentang pernikahan sesame jenis menurut Islam. Semoga semakin paham ya. (Hilal)