linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jaksa KPK Tuntut 14 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Jaksa KPK Tuntut 14 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
News

Jaksa KPK Tuntut 14 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

Arief
11 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo
SHARE

linimassa.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Jaksa meyakini bahwa Rafael Alun terbukti bersalah atas penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa mengancam akan menyita dan melelang harta kekayaan Rafael Alun jika uang pengganti tidak dibayar.

Jika harta yang dilelang tidak mencukupi, Rafael Alun dapat diganjar pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Rafael Alun sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp16,6 miliar, yang diterima bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ia juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp100 miliar, yang diduga hasil dari korupsi.

Rafael Alun dan istrinya disebut terlibat dalam mendirikan beberapa perusahaan sebagai upaya untuk mencuci uang.

Rafael Alun diduga mendirikan perusahaan seperti PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Istrinya, Ernie Meike Torondek, menempati posisi sebagai komisaris sekaligus pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan tersebut.

Jaksa KPK menyatakan bahwa Rafael Alun bersama istrinya sengaja menempatkan harta kekayaan dalam penyedia jasa keuangan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan