linimassa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan pemungutan pajak listrik non PLN di setiap industri pada 2024 mendatang. Upaya ini sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi antara Bapenda Kabupaten Serang dengan PLN.
Menurutnya, dengan adanya penetapan pengutan pajak listrik tersebut dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
“Nanti untuk besarannya itu Bapenda bersama PLN untuk menetapkan besarannya karena dulu sebetulnya sudah berjalan tapi khawatir ada perubahan besaran misalnya di industrinya seperti itu,” katanya.
Tatu menerangkan, pada 2022 pungutan pajak listrik non PLN atau yang dikelola sendiri oleh perusahaan itu tidak dikenakan pajak berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, pada tahun 2023 ada perubahan bahwa listrik non PLN industri bisa dikenakan pajak. Menurutnya, potensi pajak listrik non PLN industri itu diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
“Alhamdulillah sekarang dengan diberlakukannya lagi seperti dulu bahwa kita Pemkab Serang boleh memungut pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri. Mudah-mudahan ini Insya Allah akan menambah kembali PAD kita,” ujar Tatu.
Sementara itu, Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Banten, Ichwal Tawaqal menegaskan, terkait penetapan besaran pemungutan pajak listrik yang dicanangkan Pemda Serang harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat.
“Kita sudah komunikasi dari awal Pemda dengan PLN terhadap penetapan PBJT baik besaran atau pun segment yang diberikan,” ungkap Ichwal.