linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Otorita IKN Melarang Sepeda Motor di Kawasan Pusat Pemerintahan: Menuju Mobilitas Berjalan Kaki
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Otorita IKN Melarang Sepeda Motor di Kawasan Pusat Pemerintahan: Menuju Mobilitas Berjalan Kaki
Pemerintahan

Otorita IKN Melarang Sepeda Motor di Kawasan Pusat Pemerintahan: Menuju Mobilitas Berjalan Kaki

Arief
6 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara
SHARE

linimassa.id – Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan larangan bagi sepeda motor untuk memasuki Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Chief Urban Mobility Otorita IKN, Resdiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari konsep pembangunan yang mengutamakan mobilitas berjalan kaki dan membatasi penggunaan kendaraan pribadi.

“Di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kami rencanakan, tetapi itu semua tergantung politik ke depannya bagaimana,” ujar Resdiansyah, Selasa (05/12/2023).

KIPP tidak akan mengizinkan kendaraan roda dua beroperasi di masa mendatang. Meskipun rencana tersebut masih tergantung pada perkembangan politik ke depannya.

Resdiansyah menekankan konsep pembangunan yang menitikberatkan pada pejalan kaki, sedangkan perjalanan jarak pendek akan didukung oleh micro mobility vehicle, seperti skuter listrik, dengan jalur khususnya.

Badan Otorita IKN menetapkan target minimal 80 persen masyarakat menggunakan transportasi publik, dengan harapan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Namun, penerapan ini tidak akan langsung penuh, dengan masa transisi hingga tahun 2045. Jika penggunaan kendaraan pribadi melebihi 20 persen, Otoritas IKN akan menerapkan kebijakan park and ride.

Seluruh kendaraan di KIPP diwajibkan bertenaga listrik. Masa transisi akan berlangsung hingga tahun 2045, dengan kemungkinan kendaraan hybrid tetap beroperasi di KIPP.

Pengecualian untuk kendaraan dinas tertentu, termasuk mobil dinas Presiden RI.

“Mereka yang akan desain seluruhnya, pergerakan autonomous, apakah taksi terbang dan sebagainya. Tapi tahun depan baru PoC ya, jadi belum. Kami harus sesuaikan dengan kondisi alam di Indonesia seperti apa,” ucapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Otorita IKN merencanakan penggunaan kendaraan otonom atau autonomous vehicle di IKN. Pengujian kelayakan akan dimulai pada tahun 2024, dengan fokus pada desain dan pergerakan kendaraan otonom yang mampu beroperasi tanpa campur tangan manusia. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan