linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: KPK Panggil Anggota VI BPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pj. Bupati Sorong
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > KPK Panggil Anggota VI BPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pj. Bupati Sorong
Pemerintahan

KPK Panggil Anggota VI BPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pj. Bupati Sorong

Arief
27 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
SHARE

linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret Penjabat (Pj.) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/11/2023).

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Selain Pius Lustrilanang, KPK juga memanggil dua pegawai BPK RI, yaitu Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian. Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan temuan BPK terhadap penjabat Bupati Sorong. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong, YPM, sebagai tersangka kasus suap untuk mengondisikan temuan BPK.

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Minggu (12/11/2023), dengan menangkap 10 orang di Kabupaten Sorong dan Jakarta. Antara lain, ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), MS (staf BPKAD Kabupaten Sorong), YPM (Pj Bupati Sorong), AH (Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat), DP (Ketua Tim Pemeriksa BPK), dan lainnya.

YPM memberikan suap berupa jam tangan mewah dan uang senilai Rp1 miliar. KPK menemukan bahwa uang tersebut diserahkan melalui ES dan MS kepada perwakilan BPK. Suap terjadi di sebuah hotel di Kota Sorong. Firli Bahuri, Ketua KPK, menyampaikan bahwa istilah yang ditemukan dalam dugaan tindakan korupsi tersebut adalah “titipan.”

Selain YPM, KPK menetapkan ES dan MS sebagai tersangka pemberi suap, sementara PLS, AH, dan DP sebagai tersangka penerima suap. Firli Bahuri menjelaskan bahwa penerimaan suap oleh PLS bersama dengan AH dan DP mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan