linimassa.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 0,3 persen atau sekitar Rp.5.067.381. Keputusan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).
Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 0,3 persen didasarkan pada pertimbangan alpha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Dewan pengupahan mewakili pengusaha mintanya kemampuan mereka alphanya 0,2. Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu maka pemda DKI menetapkan alpha yang tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3. Jadi rupiahnya dari 4,9 menjadi Rp.5.067.381,” katanya. dilansir dari TitikKata.id
Alpha merupakan tingkat kenaikan yang dapat ditetapkan dan disepakati oleh dewan pengupahan, mewakili pengusaha dan serikat pekerja. Pemerintah DKI Jakarta menetapkan alpha sebesar 0,3, sesuai dengan ketentuan tertinggi yang diizinkan.
Terhadap tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan hingga 15 persen atau Rp5,6 juta, Heru menyampaikan bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menyoroti bahwa di DKI Jakarta, terdapat tambahan-tambahan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), transportasi gratis, dan bantuan subsidi pangan yang memberikan tambahan manfaat bagi pekerja. Sementara itu, ia juga memahami keterbatasan APBD DKI Jakarta.
Sebelum pengumuman kenaikan UMP, para buruh melakukan aksi massa di Balai Kota DKI Jakarta. Meskipun aksi dimulai secara damai, namun mengalami peningkatan tensi menjelang sore hari.
Massa aksi melakukan aksi merusak pagar Balai Kota, hingga terjadi cekcok di lokasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa aksi tersebut dianggap tidak tertib dan merusak fasilitas umum, sehingga perlu dibubarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Keputusan pemerintah terkait UMP ini diharapkan dapat memberikan solusi yang dapat diterima semua pihak dan mendukung kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta. (AR)