linimassa.id – Ternyata ada loh peringatan Hari Kerohanian yang diperingati secara nasional setiap 3 November.
Hari Kerohanian diadakan dalam rangka menghargai dan menghormati adanya keberagaman agama yang dianut masyarakat Indonesia.
Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” menjadi tanda bagi masyarakat Indonesia yang menganut berbagai agama.
Sila tersebut menjadi tanda bahwa masyarakat yang bermartabat memeluk agama sebagai pondasi kehidupan dan tetap menghargai masyarakat lain yang berbeda keyakinan.
Di Indonesia, terdapat 6 agama yang diakui secara resmi, yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Hari ini menjadi bentuk penghormatan kepada semua umat beragama di Indonesia.
Keenam agama tersebut jalan beriringan tanpa mengganggu satu sama lain. Di Hari Kerohanian, masyarakat Indonesia diimbau untuk meningkatkan sikap toleransi antar umat beragama.
Setiap masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memiliki keyakinan terhadap suatu agama yang diakui secara resmi di Indonesia. Hal ini dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 29 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Peringatan Hari Kerohanian memiliki tujuan untuk saling menghargai masyarakat dengan keyakinan agama berbeda.
Dengan adanya sikap saling menghormati, akan tercipta masyarakat yan rukun dan tentram.
Walaupun mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, namun ada beberapa agama dan keyakinan lain yang juga dianut oleh penduduknya. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah.
Namun, perbedaan ini bukanlah alasan untuk memecah-belah masyarakat dan menghancurkan kesatuan bangsa. Setiap warga berkewajiban untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Ini dilakukan agar bangsa Indonesia tetap menjadi satu kesatuan, dan mampu mencapai tujuannya. Yakni, sebagai negara yang makmur dan berkeadilan sosial.
Pernyataan tersebut sebenarnya telah dipahami oleh para pendiri bangsa. Dalam dialognya, mereka mengatakan bahwa beragama merupakan hak setiap penduduk yang harus dijamin oleh Negara. (Hilal)



